SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polisi menetapkan seorang pria berinisial AN, 55 tahun, sebagai tersangka dugaan pembakaran kawasan hutan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Ia diduga membakar bambu menggunakan korek api untuk membuka lahan yang akan ditanami kacang.
Penetapan tersangka itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (14/9/2026). Kebakaran tersebut diperkirakan berdampak pada 350 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono mengatakan penyidik menetapkan AN setelah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan memanfaatkan lahan untuk tanaman jangka pendek. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kacang,” kata Herie, mewakili Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Menurut Herie, AN membakar bambu terlebih dahulu menggunakan korek api. Api kemudian merambat ke vegetasi di sekitarnya hingga membakar kawasan hutan.
Polisi masih melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran. Upaya itu dilakukan untuk memastikan api dan bara yang tersisa tidak kembali menyala serta meluas ke kawasan lain.
Ditreskrimsus Polda Sultra juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk menghitung dampak kebakaran. Dari hasil koordinasi tersebut, luas kawasan yang terdampak diperkirakan mencapai 350 hektare.
Namun, angka luas kebakaran tersebut masih perlu diperjelas berdasarkan hasil pengukuran lapangan. Polisi dan instansi kehutanan perlu memastikan apakah angka itu merupakan luas kawasan yang terbakar, luas kawasan terdampak, atau cakupan wilayah yang sedang dalam penanganan.
Perkara AN menjadi salah satu kasus yang ditangani Satgas Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan Polda Sultra. Penindakan dilakukan terhadap aktivitas pembakaran yang berpotensi merusak kawasan hutan dan lingkungan.
Selain memproses tersangka, Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra mendata perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha. Pendataan itu dilakukan untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah tanggung jawab masing-masing.
Polisi mengimbau masyarakat tidak membuka, membersihkan, atau mengolah lahan dengan cara membakar, terutama di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Masyarakat diminta melaporkan titik api, aktivitas pembakaran, atau indikasi karhutla kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, maupun melalui Call Center Polri 110.
Polda Sultra menyatakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan keterlibatan masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran diharapkan berjalan seiring dengan upaya pencegahan agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Laporan: Riswan

6 hours ago
9

















































