SULTRAKINI.COM: KENDARI — Kuasa hukum PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), Sulaiman, membantah tudingan Konsorsium Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu terkait aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, menuju jetty perusahaan di Kota Kendari.
Menurut Sulaiman, seluruh dokumen perizinan PT TAS maupun PT ST Nickel Resource telah lengkap dan sah secara hukum. Ia mengaku telah memeriksa langsung dokumen tersebut.
“Sejak awal saya sampaikan, surat izin PT TAS lengkap. Begitu juga PT ST Nickel Resource, tidak ada yang bermasalah. Termasuk izin jalan dari kabupaten, kota, provinsi hingga nasional, semuanya sudah ada,” ujar Sulaiman, Kamis (26/2).
Ia menilai tudingan yang disampaikan aliansi hanya sebatas dugaan tanpa disertai bukti hukum yang jelas. Jika terdapat pelanggaran, kata dia, mekanisme yang tersedia adalah melaporkannya kepada instansi berwenang.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan dan dilaporkan. Jangan hanya menuduh tanpa dasar,” katanya.
Sulaiman juga menyoroti tindakan sejumlah anggota aliansi yang menghentikan truk pengangkut ore nikel pada 22–24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kendari. Menurut dia, penghentian kendaraan di jalan tidak memiliki dasar hukum jika dilakukan oleh organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat.
“Yang berhak menahan kendaraan itu aparat penegak hukum. Tidak ada kewenangan ormas atau LSM untuk menghentikan dan menahan mobil di jalan,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat berimplikasi pidana, terutama jika dianggap menghalang-halangi aktivitas pertambangan dan distribusi yang memiliki dasar perizinan.
Terkait desakan pembukaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, Sulaiman menilai permintaan itu tidak tepat karena dokumen tersebut bersifat internal perusahaan dan memiliki mekanisme tersendiri dalam pengawasannya.
“RKAB merupakan dokumen perusahaan yang tidak serta-merta bisa diminta tanpa prosedur hukum,” katanya.
Sulaiman juga mempertanyakan alasan hanya satu perusahaan yang disorot, sementara kendaraan lain yang diduga bermuatan berlebih tidak menjadi perhatian.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, laporkan ke instansi pemberi izin atau aparat yang berwenang. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada komunikasi langsung antara PT TAS dan pihak aliansi. Perusahaan, kata dia, masih mencermati perkembangan situasi dan membuka kemungkinan langkah hukum jika tindakan yang dianggap melanggar hukum terus berlanjut.
Sebelumnya, APH Sultra Bersatu mendesak penghentian aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resource menuju jetty PT TAS. Aliansi menyoroti dugaan persoalan izin jalan, RKAB 2026, legalitas jetty, serta ketiadaan jembatan timbang.
Laporan: Riswan

16 hours ago
5















































