Wakil Wali Kota Kendari Ajak Pelaku Usaha Taat Bayar Royalti Musik, Ini Alasannya

4 hours ago 2

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mewakili Wali Kota Kendari, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menghadiri kegiatan Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Penguatan Ekosistem Hak Cipta Melalui Kepatuhan Pembayaran Royalti Lagu dan/atau Musik.”

Dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara atas inisiatif dan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan hak cipta, khususnya di sektor musik.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Tuan Sokwan, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Andi Mulihanan Tombolo Tutu, akademisi, pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, serta perwakilan pusat perbelanjaan dan tempat hiburan di Kota Kendari.

Menurut Sudirman, sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu fondasi penting pembangunan ekonomi daerah.

Ia menjelaskan, perkembangan sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari menuntut perhatian yang lebih besar terhadap perlindungan hak cipta. Pasalnya, karya musik yang digunakan dalam berbagai aktivitas usaha memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati.

“Sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu fondasi penting dalam pembangunan ekonomi daerah,” ujar Sudirman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak cipta, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” katanya.

Sudirman juga menyatakan dukungan Pemerintah Kota Kendari terhadap langkah yang dilakukan Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta LMKN dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang semakin baik, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan tersebut, ia berharap para pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajibannya dalam penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial. Dengan demikian, kesadaran dan kepatuhan hukum dapat terus meningkat demi mendukung keberlanjutan industri musik nasional.

Di akhir sambutannya, Sudirman mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghargai kreativitas dan menjunjung tinggi perlindungan kekayaan intelektual. Ia berharap Kota Kendari dapat menjadi daerah yang ramah terhadap pelaku seni dan kreator melalui penerapan sistem royalti yang adil dan berkelanjutan.

Laporan: Andi Mahfud

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|