187 Kasus Tindak Pidana Jasa Keuangan di Sultra Rampung, Perbankan Mendominasi

11 hours ago 7

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia memperkuat sinergi penegakan hukum dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara.

Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar selama dua hari, Kamis hingga Jumat (13–14/8/2026), di Hotel Claro Kendari.

Hari pertama, Kamis (13/8/2026), kegiatan diikuti jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tenggara. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara sektor jasa keuangan.

Sementara pada hari kedua, Jumat (14/8/2026), kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada seluruh pegawai OJK se-Sulawesi Tenggara. Materi yang diberikan berkaitan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan serta penguatan pemahaman dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., serta Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H.

Ketiganya menyampaikan pentingnya koordinasi sejak awal dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Feriansyah mengungkapkan, hingga akhir Juli 2026 OJK telah menyelesaikan 187 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara tersebut meliputi sektor perbankan, pasar modal, asuransi dan dana pensiun, serta lembaga pembiayaan, modal ventura dan lembaga keuangan mikro. Penanganan perkara tersebut dilakukan secara terpusat melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

“Jadi kami sudah menangani itu sekitar ada 187 tindak pidana, yang paling banyak di sektor jasa perbankan,” kata Feriansyah dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, sebelum suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, bidang pengawasan OJK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan khusus dan mengupayakan langkah administratif.

Menurut Feriansyah, prinsip tersebut berkaitan dengan posisi pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Jika langkah administratif dinilai belum efektif dan perkara perlu ditingkatkan ke ranah pidana, OJK kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta menegaskan bahwa tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral memiliki karakter administratif penal sehingga pendekatan penanganannya berbeda dengan tindak pidana konvensional.

“Kalau kemudian dari tindakan administratif sudah selesai, terutama kerugian-kerugian korban sudah dikembalikan, semua sudah dipulihkan, maka tindak pidananya tidak dapat diproses kembali,” ujar Sugeng.

Ia menambahkan, Kejaksaan bersama OJK akan melakukan pembahasan sejak awal sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan konstruksi hukum perkara tepat sekaligus mengutamakan pemulihan kerugian korban.

Di sisi lain, Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan perkembangan teknologi menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kejahatan sektor jasa keuangan. Modus kejahatan semakin berkembang, termasuk memanfaatkan aset digital, cryptocurrency, dan teknologi dalam melakukan penipuan.

“Edukasi kepada masyarakat itu sebagai bentuk pencegahan juga suatu hal yang penting, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat tidak terlibat ataupun menjadi korban penipuan online yang sedang marak sekarang, termasuk investasi ilegal,” jelas Himawan.

Menurutnya, koordinasi antara Polri, OJK dan Kejaksaan harus dilakukan sejak tahap awal agar proses penyidikan berjalan efektif. Polda Sultra juga memiliki Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang menangani berbagai perkara terkait sektor jasa keuangan dan tindak pidana ekonomi.

Melalui rangkaian sosialisasi selama dua hari tersebut, OJK berharap terbangun kesamaan pemahaman antara pengawas dan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara.

Laporan: Andi Mahfud

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|