Sudirman Tunjuk Plt Lurah Poasia dan Talia Setelah Pejabat Definitif Dinonaktifkan

13 hours ago 5

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari bergerak cepat memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal pasca penonaktifan dua lurah di Kecamatan Abeli. Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Poasia dan Plt Lurah Talia, Senin (15/6/2026).

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, pemerintah segera menunjuk pejabat pelaksana tugas agar seluruh aktivitas pemerintahan, pelayanan administrasi, serta program pembangunan di tingkat kelurahan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Penyerahan surat perintah dilakukan Sudirman didampingi Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan serta Sekretaris BKPSDM Kota Kendari. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah cepat pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pemerintahan di wilayah Kecamatan Abeli.

Kebijakan ini diambil untuk menjamin pelayanan masyarakat tidak terganggu selama proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan pejabat sebelumnya masih berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Muhammad Faizal Mondoali, S.STP, Sekretaris Kelurahan Punggaloba ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Lurah Talia Kecamatan Abeli.

Sementara itu, Bashar Kalabe, S.IP, yang saat ini menjabat Sekretaris Kelurahan Benua Nirae, dipercaya mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Lurah Poasia Kecamatan Abeli.

Kedua pejabat tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi lurah sehari-hari hingga adanya penetapan pejabat definitif atau kebijakan lain sesuai peraturan yang berlaku.

Selain menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat, keduanya juga mendapat kewenangan sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang di masing-masing kelurahan.

Menurut Sudirman, masyarakat tidak boleh dirugikan akibat adanya proses administrasi maupun penegakan disiplin aparatur yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Karena itu, pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas agar seluruh aktivitas pemerintahan, pelayanan administrasi, dan program pembangunan di kelurahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan pelaksana tugas sangat penting untuk memastikan seluruh program pemerintahan tetap berjalan sesuai rencana tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga.

Penunjukan Plt juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari melalui BKPSDM menonaktifkan dua lurah di Kecamatan Abeli terkait dugaan pelanggaran moral dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Laporan: Andi Mahfud

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|