SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar sindikat pembuatan dan penjualan dokumen kendaraan palsu lintas daerah.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta peralatan cetak canggih yang digunakan untuk memalsukan STNK hingga pelat nomor kendaraan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam merespons keresahan masyarakat terkait peredaran dokumen kendaraan ilegal.
Penangkapan dilakukan pada dua kelompok ini dilakukan saat operasi pada pertengahan Desember 2025, 17 Desember 2025, Polisi mengamankan tersangka berinisial YS, AD, dan PN di wilayah Kelurahan Lepo-Lepo dan Kelurahan Baruga, Kota Kendari.
Pada 19 Desember 2025, Polisi kembali menangkap tersangka berinisial MY, AH, dan TF di beberapa lokasi berbeda, termasuk Jalan Melati dan Jalan Mekar, Kota Kendari.
Kombes Pol. Edwin L. Sengka menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka melakukan pemalsuan identitas kendaraan dengan cara membuat STNK serta Surat Ketetapan Pajak Daerah (PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ) palsu melalui proses scan, edit, dan cetak ulang.
Untuk meyakinkan pembeli, para tersangka memasang hologram agar menyerupai dokumen asli. Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan “bodong” agar sesuai dengan identitas palsu yang telah dibuat.
Berdasarkan hasil penyidikan, setiap anggota sindikat memiliki peran spesifik: Tersangka AF & AD: Berperan memasarkan dan membuat dokumen STNK serta surat pajak palsu. Tersangka YS: Bertindak sebagai pembuat STNK dan surat pajak palsu. Tersangka AH & MY: Berperan menumbuk atau mengukir nomor identitas asli kendaraan menggunakan alat bor dan alat ukir agar sesuai dengan dokumen palsu. Tersangka PN: Berperan menggosok dan mengukir nomor identitas asli kendaraan.
Polisi menyita berbagai perangkat elektronik di antaranya unit komputer (Lenovo, Samsung), printer (Epson L3210), monitor, alat laminating, mesin bor, alat pemotong kertas, hingga sejumlah unit mobil (Toyota Sienta, Daihatsu Ayla, Wuling, dkk).
“Pelaku membandrol harga 3 juta hingga 5 juta untuk pembuatan surat palsu,tergantung jenis mobil,”bebernya
Total kerugian negara akibat aksi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp367.500.000. Diketahui, para tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021 dan telah menjual lebih dari 100 lembar STNK serta surat pajak daerah palsu.
Kapolresta menegaskan bahwa para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan dijerat dengan Pasal 264 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Akta Otentik.
“Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tegas Kombes Pol. Edwin L. Sengka sebagaimana termuat dalam laporan resmi tersebut.
Saat ini, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan dan mengejar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Laporan: Riswan

2 days ago
9

















































