Simalakama Pelayanan Kesehatan di Kolaka: Antara Kebutuhan dan Paradoks Penegakan Aturan

5 days ago 15

Oleh: Hakim Nur Mampa (Dokter Kesehatan Kerja)

SULTRAKINI.COM: Kabupaten Kolaka hari ini bukan lagi sekadar daerah administratif di Sulawesi Tenggara. Wilayah ini telah bertransformasi menjadi salah satu episentrum industri nikel nasional. Masuknya perusahaan-perusahaan besar berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) menggerakkan perekonomian daerah secara signifikan: ribuan tenaga kerja berdatangan, aktivitas ekonomi meningkat, dan kebutuhan akan pelayanan kesehatan melonjak tajam.

Namun, di balik geliat investasi dan menjamurnya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), tersimpan sebuah ironi yang patut menjadi perhatian serius: pelayanan kesehatan di Kolaka terjebak dalam paradoks antara kebutuhan riil masyarakat dan lemahnya penegakan regulasi.

Pertumbuhan fasyankes di Kolaka ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, kehadirannya menjawab kebutuhan layanan medis masyarakat sekaligus tuntutan layanan kesehatan kerja bagi sektor industri. Di sisi lain, laju pertumbuhan tersebut tidak diimbangi dengan fungsi pengawasan yang proaktif, sistematis, dan berbasis fakta lapangan oleh dinas teknis terkait. Pengawasan kerap berhenti pada kelengkapan dokumen administratif, sementara realitas operasional di lapangan luput dari pengawasan yang substansial.

Potret buram kondisi ini mencuat ke permukaan melalui kasus sengketa medik berupa pelaporan terhadap sebuah klinik pada tahun 2025. Kasus tersebut seharusnya menjadi alarm keras sekaligus momentum evaluasi menyeluruh bagi Dinas Kesehatan dan instansi terkait. Sayangnya, tanpa pembenahan pengawasan yang serius dan berkelanjutan, kasus serupa berpotensi terulang dan justru menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.

Persoalan di Kolaka sejatinya jauh melampaui urusan izin operasional di atas kertas. Pengawasan lintas sektor—mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Tenaga Kerja—masih cenderung terjebak dalam pola “audit administratif”. Salah satu aspek krusial yang kerap terabaikan adalah pengelolaan limbah medis dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya fasyankes yang beroperasi tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Akibatnya, limbah medis berpotensi mencemari air tanah atau mengalir ke sistem drainase permukiman warga. Pembiaran terhadap kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan sekaligus bom waktu bagi kesehatan masyarakat.

Masalah serupa juga tampak dalam tata kelola sumber daya manusia kesehatan. Muncul dugaan praktik “pinjam” Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) demi memenuhi syarat administratif. Keberadaan dokter penanggung jawab, apoteker, maupun tenaga kesehatan lainnya sering kali hanya tercatat dalam dokumen, namun sulit diverifikasi secara fisik. Kondisi ini semakin problematis ketika tenaga kesehatan tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kewajiban utama di instansi pemerintah. Tanpa verifikasi lapangan yang ketat, konflik kepentingan dan pelanggaran aturan kepegawaian akan terus lolos dari pengawasan.

Ledakan industri juga melahirkan lahan bisnis baru berupa layanan kesehatan kerja. Layanan ini secara tegas diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang mensyaratkan fasyankes memiliki izin sebagai Penyelenggara Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), serta didukung oleh dokter dan tenaga kesehatan dengan kompetensi khusus di bidang kedokteran kerja. Tanpa audit lapangan yang aktif dan berkelanjutan, standar layanan kesehatan kerja berada di zona abu-abu: rapuh secara hukum dan berisiko tinggi bagi keselamatan pekerja.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan pesan yang sangat jelas. Penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, terlebih yang menimbulkan kerugian kesehatan, dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang tidak ringan. Pemerintah daerah harus menyadari bahwa pembiaran terhadap fasyankes bermasalah sama artinya dengan membiarkan potensi tindak pidana berlangsung di wilayah hukumnya sendiri.

Dari sisi mutu layanan dan keselamatan pasien, regulasi juga telah tersedia secara tegas. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 mengatur kewajiban akreditasi bagi puskesmas, klinik, laboratorium, Unit Transfusi Darah (UTD), serta praktik mandiri dokter dan dokter gigi. Sementara itu, rumah sakit diatur melalui Permenkes Nomor 12 Tahun 2020. Akreditasi wajib dilakukan paling lambat dua tahun setelah izin operasional diterbitkan. Fakta bahwa masih terdapat rumah sakit yang belum terakreditasi, serta rendahnya tingkat kepatuhan akreditasi klinik—termasuk klinik perusahaan—menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan dan penegakan regulasi oleh dinas teknis.

Dalam konteks ini, peran organisasi profesi kesehatan tetap strategis. Meski kewenangan administratif organisasi profesi telah dipangkas pasca-berlakunya Undang-Undang Kesehatan yang baru, tanggung jawab etik justru semakin penting. Organisasi profesi harus menjadi benteng moral agar anggotanya tidak terjebak dalam praktik di fasyankes ilegal atau substandar. Kompetensi teknis setinggi apa pun akan kehilangan makna jika dijalankan di tempat yang secara hukum belum tervalidasi dan mengabaikan keselamatan pasien.

Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kolaka memegang peran kunci untuk memutus mata rantai layanan kesehatan substandar ini. Monitoring dan evaluasi tidak boleh lagi bersifat pasif dan menunggu laporan. Sudah saatnya pengawasan dilakukan secara terpadu, lintas sektor, dan berbasis inspeksi lapangan yang nyata.

Investasi yang masuk ke Kolaka semestinya membawa kesejahteraan, bukan mempertaruhkan keselamatan pasien dan kelestarian lingkungan. Marwah pemerintah daerah dipertaruhkan pada ketegasan dalam menegakkan regulasi. Jangan sampai kita menunggu jatuhnya korban untuk menyadari bahwa pengawasan selama ini hanyalah parade formalitas di atas tumpukan kertas. Dalam urusan kesehatan, satu nyawa yang terancam adalah harga yang terlalu mahal untuk ditukar dengan alasan apa pun.***

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|