Gambar: Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, (Foto: Andi Mahfud/SULTRAKINI.COM)
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan parkir di kawasan Tempat Pelelangan Ikan Atau (TPI) Sodohoa, Kota Kendari, yang selama ini kerap menjadi titik kemacetan lalu lintas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, saat diwawancarai di Balai Kota Kendari, ruang kerja Dishub, pada Senin, 2 Februari 2026.
Paminuddin menjelaskan, Dishub Kota Kendari telah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat serta para pedagang di sekitar TPI Sodohoa. Namun, kemacetan masih sering terjadi akibat dua faktor utama, yakni aktivitas pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya—seperti di bahu dan median jalan—serta parkir kendaraan yang tidak tertata dan cenderung sembarangan.
“Kondisi ini diperparah dengan kendaraan yang parkir hingga ke tengah badan jalan, sehingga terjadi penyempitan arus lalu lintas. Ditambah lagi masih adanya pedagang yang berjualan di median jalan,” ujar Paminuddin.
Menurutnya, penertiban dilakukan atas dasar keluhan masyarakat yang terus berulang terkait kemacetan di kawasan tersebut. Pemerintah Kota Kendari kemudian memerintahkan Dishub untuk mengambil langkah tegas namun terukur, agar ruas jalan di sekitar TPI Sodohoa menjadi jalur yang representatif dan nyaman dilalui masyarakat.
“Penertiban ini tujuannya untuk kelancaran lalu lintas. Kemacetan itu mengganggu dan memperlambat aktivitas masyarakat yang seharusnya bisa lebih cepat,” jelasnya.
Selain penertiban, Dishub juga melakukan penataan parkir dengan mengubah parkir liar menjadi parkir resmi. Parkir yang sebelumnya tidak sah kini diberikan rekomendasi agar menjadi legal dan terkelola dengan baik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas, khususnya pada rute-rute yang sering macet di malam hari.
Paminuddin menambahkan, dalam pengelolaan parkir tersebut, Dishub turut memberdayakan masyarakat sekitar dengan melibatkan anak-anak muda setempat sebagai petugas parkir resmi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Penataan parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum.
Ia mengakui bahwa pengaturan parkir dan penertiban kawasan TPI Sodohoa tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan waktu, sosialisasi yang berkelanjutan, serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami terus memberikan imbauan kepada para pengemudi agar tidak parkir sembarangan, serta menghindari aktivitas yang memperparah kepadatan lalu lintas,” katanya.
Dishub menegaskan bahwa tindakan tegas merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif dilakukan secara maksimal. Jika pelanggaran masih terus terjadi, penertiban akan dilakukan melalui kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga ketertiban. Namun, aktivitas berdagang dan parkir tetap harus sesuai aturan,” tutup Paminuddin.
Laporan: Andi Mahfud

1 day ago
9

















































