Sengketa Pesangon Pekerja dengan PT Tiara Abadi Sentosa Berlanjut ke Tahap Mediasi Ketiga

4 hours ago 3

SULTRAKINI.COM: KENDARI, – Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja bernama Sadam dan perusahaan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) belum menemukan titik temu. Proses penyelesaian yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari masih berlangsung alot dan dijadwalkan berlanjut pada mediasi ketiga.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari sekaligus kuasa hukum Sadam, Iswanto Sugiarto, mengatakan pihaknya menuntut pemenuhan hak pesangon kliennya yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama sekitar 10 tahun.

Menurut Iswanto, hingga mediasi kedua berlangsung belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak.

“Kami sangat menyayangkan mediasi kedua ini. Kami berharap bisa terjadi kesepakatan karena mediasi dilaksanakan langsung di kantor PT TAS, tetapi hasilnya belum sesuai harapan,” kata Iswanto.

Ia menjelaskan, kliennya bekerja selama satu dekade di perusahaan tersebut sehingga dinilai berhak memperoleh pesangon. Selain itu, pihaknya juga menyoroti status hubungan kerja Sadam yang dianggap tidak jelas.

Iswanto merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4) yang mengatur bahwa pekerja yang bekerja selama 21 hari dalam satu bulan secara berturut-turut selama tiga bulan dapat berubah status menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Kalau seseorang bekerja 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut, meskipun awalnya pekerja harian, secara aturan statusnya berubah menjadi karyawan tetap atau PKWTT. Tetapi yang diberikan PT TAS justru masih dianggap sebagai pekerja harian,” ujarnya.

Ia juga menanggapi alasan perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar pesangon karena kondisi keuangan.

“Jika perusahaan mengatakan tidak memiliki kemampuan finansial, hal itu harus dibuktikan melalui putusan pengadilan niaga bahwa perusahaan benar-benar bangkrut. Tidak bisa hanya disampaikan secara sepihak,” kata Iswanto.

Pihaknya berharap mediator dapat mengeluarkan anjuran resmi apabila kesepakatan belum tercapai dalam mediasi berikutnya. Selain itu, ia menyebut persoalan tersebut juga akan dibawa ke DPR melalui rapat dengar pendapat untuk mempertanyakan aktivitas perusahaan, tenaga kerja, serta perizinannya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Tiara Abadi Sentosa, Sulaiman, mengatakan pertemuan antara kedua pihak memang berlangsung cukup alot karena adanya perbedaan tuntutan.

“Diskusi tadi memang agak panas karena dari pihak Sadam meminta agar dibayarkan pesangon sekitar Rp44 juta lebih,” kata Sulaiman.

Menurut dia, tuntutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan status hubungan kerja Sadam di perusahaan.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Sadam bekerja di PT TAS sejak November 2024 hingga Desember 2025 atau sekitar satu tahun dengan status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Untuk pekerja PKWT, kompensasi yang diberikan hanya satu bulan gaji pada akhir masa kontrak,” ujarnya.

Sulaiman menegaskan perusahaan tetap membuka ruang penyelesaian melalui proses mediasi di Disnaker.

“Mudah-mudahan pada pertemuan ketiga nanti mediator dapat meramu solusi terbaik antara permintaan pekerja dan kemampuan perusahaan sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Namun, jika mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, ia menyebut perkara kemungkinan akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kalau di mediasi ketiga masih buntu, kemungkinan besar akan berlanjut ke PHI dan perusahaan siap menghadapi proses tersebut,” ujar Sulaiman.

Selain itu, pihak perusahaan juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap Sadam terkait dugaan pelanggaran hukum.

Sulaiman menyebut terdapat dugaan pengrusakan kantor serta pengunggahan dokumen perusahaan yang bersifat rahasia, termasuk dokumen jembatan timbang.

“Dalam waktu dekat perusahaan akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran rahasia dagang, Undang-Undang ITE, dan KUHP,” katanya.

Sementara itu, mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, LM Syarif, mengatakan pemerintah hadir untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami dari pemerintah hadir sebagai bentuk itikad baik untuk mendamaikan para pihak. Proses ini kami jalankan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Syarif.

Ia berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dalam mediasi berikutnya sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|