SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban jaringan penyelundupan manusia dengan tujuan Australia. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya informasi dari Polda Sulawesi Tenggara terkait keberadaan sejumlah warga asing di Kota Kendari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kendari melakukan penyelidikan dan operasi lapangan pada 9 Juni 2026. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tujuh warga negara Tiongkok di beberapa lokasi berbeda di Kota Kendari.
Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak resmi tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh warga negara asing tersebut telah melampaui batas izin tinggal atau overstay selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan bahwa dugaan rencana keberangkatan para WNA menuju Australia terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik mereka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan alat komunikasi, ditemukan indikasi bahwa mereka akan diberangkatkan menuju Australia. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan maupun pihak-pihak yang terlibat,” kata Novrian.
Ia menegaskan, terhadap ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, ketujuh WNA akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun,” ujarnya.
Saat ini, ketujuh warga negara Tiongkok tersebut masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara Imigrasi dan Kepolisian.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan dan penindakan berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.
“Kolaborasi antarinstansi sangat penting untuk memastikan setiap potensi pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi dan ditindak secara cepat serta tepat,” ujar Ganda.
Pihak Imigrasi memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Sulawesi Tenggara guna menjaga keamanan serta ketertiban keimigrasian.
Laporan: Riswan

6 hours ago
4

















































