SULTRAKINI.COM: Teras.id bersama 29 media mitra di seluruh Indonesia mengecam keras tindakan intimidasi dan teror yang dialami redaksi Floresa.co. Aksi tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta demokrasi di Indonesia.
Pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, seorang jurnalis Floresa.co menemukan lima butir telur ayam yang telah pecah dan berserakan di lantai kafe yang dikelola oleh Floresa. Kafe tersebut berada tepat di samping kantor redaksi Floresa.co. Sekitar 20 menit kemudian, pukul 08.20 WITA, salah seorang awak redaksi menemukan sebuah kantong plastik di depan pintu kantor Floresa.co. Saat itu, kantong tersebut tidak dihiraukan.
Namun, sekitar pukul 11.30 WITA, seorang jurnalis mengambil kantong plastik tersebut dan mendapati isinya berupa tiga kepala ayam yang sudah membusuk.
Hingga kini belum diketahui siapa pelaku yang meletakkan kepala ayam dan memecahkan telur tersebut. Kafe maupun kantor redaksi Floresa.co tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV), sehingga identitas pelaku belum dapat diketahui. Meski demikian, tindakan tersebut diduga kuat merupakan bentuk teror terhadap redaksi Floresa.co.
Dugaan itu semakin menguat karena sebelumnya, pada 13 Mei 2026, salah seorang editor Floresa menerima pesan bernada intimidatif dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam pesan tersebut, pengirim menyertakan data pribadi editor, termasuk alamat rumah, serta meminta penghapusan tiga konten media sosial Floresa yang berkaitan dengan film Pesta Babi. Pengirim menulis:
“Kami menilai konten-konten tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan situasi negatif baik di tataran digital maupun di lapangan nantinya. Mengingat situasi nasional saat ini dalam kondisi negatif, kami mengharapkan saudara berkenan menurunkan postingan yang dimaksud sebagai upaya itikad baik menjaga kestabilan situasi politik, hukum, dan keamanan di Indonesia.”
Pengirim juga menyampaikan ancaman lanjutan:
“Apabila dalam jangka waktu dekat konten yang dimaksud belum terhapus, maka proses akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan upaya penanganan mitigasi nasional yang diperlukan.”
Rangkaian intimidasi dan teror tersebut merupakan ancaman serius terhadap kerja jurnalistik yang dijalankan Floresa.co. Selama ini, Floresa.co dikenal sebagai salah satu media di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kritis dan vokal dalam mengangkat berbagai isu publik.
Tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Teror terhadap redaksi Floresa.co tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga melemahkan fungsi pers sebagai alat kontrol sosial dan pengawas kekuasaan. Lebih jauh, tindakan tersebut berpotensi merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, independen, dan berkualitas.
Teras.id merupakan ekosistem jurnalisme lokal yang memiliki visi memperkuat fondasi jurnalisme lokal yang independen dan berkualitas, sekaligus memperluas akses publik terhadap informasi yang kredibel. Saat ini, Teras.id bermitra dengan 30 media lokal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yakni Analisa Daily, Bandung Bergerak, Berita Bali, Beselang, Bincang Perempuan, Bollo, Deduktif, Ekora NTT, Floresa, Harapan Rakyat, Harian Kepri, Ini Borneo, Jubi, Kalesang, Kaltim Kece, Kediripedia, Koreksi, Langgam, Ngopi Bareng, NTB Satu, Riau Terkini, Sagoe TV, Serat, Solider, Suara Papua, Sukabumi Update, Sultra Kini, Times Indonesia, Tita Story, dan Zona Utara.

12 hours ago
7

















































