Operasi Pekat Anoa 2026, Polres Kolaka Ungkap 29 Kasus dan Amankan 18 Tersangka

18 hours ago 6

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menggelar konferensi pers di halaman Polres Kolaka dan mengumumkan hasil pengamanan 18 orang tersangka dari 29 perkara dalam Operasi Pekat Anoa yang berlangsung pada 22 Mei hingga 5 Juni 2026 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polres Kolaka mengungkap sebanyak 29 perkara dengan jumlah tersangka 18 orang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka, AKP Fernando, menyebutkan bahwa dari total 29 perkara yang diungkap, kasus didominasi oleh peredaran minuman keras (miras) sebanyak 14 kasus. Selain itu, polisi juga menindak 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 4 kasus narkotika, 2 kasus perjudian, 2 kasus premanisme, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 1 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan barang bukti hasil kejahatan yang diamankan antara lain 20 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Motif para pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut umumnya karena faktor ekonomi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa faktor finansial menjadi pemicu utama para pelaku nekat melakukan aksi kriminalitas tersebut,” katanya.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Kolaka. Pihak penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sementara sudah dilakukan penahanan dan berkasnya sedang berproses untuk segera kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Selain penanganan kasus tindak kejahatan, Polres Kolaka juga mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika dan menyita barang bukti sabu seberat 323,82 gram.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial HL (46), IS (40), AR (36), dan HR (20) yang ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pomalaa, Kecamatan Latambaga, dan Kecamatan Tanggetada.

Penyitaan barang bukti sabu seberat 323,82 gram tersebut setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 1.938 jiwa penduduk di wilayah hukum Polres Kolaka dari bahaya narkotika.

Polres Kolaka berharap masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan. Langkah tersebut diperlukan untuk proses pencocokan data dan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak.

“Silakan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk proses pencocokan dan pengembalian barang bukti,” katanya.

Laporan: Anti

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|