SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kesehatan Sulawesi Tenggara memadati kawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari serta DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (11/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kefarmasian dan keselamatan pasien.
Aliansi Kesehatan Sulawesi Tenggara merupakan gabungan dari 12 lembaga mahasiswa kesehatan dari berbagai perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara. Kehadiran mereka dalam aksi tersebut menjadi bentuk konsolidasi bersama untuk menyuarakan aspirasi terkait regulasi kefarmasian yang dinilai perlu dievaluasi demi menjaga mutu pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Salah satu perwakilan massa aksi, Ketua BEM Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo (UHO), Junaiddin Samsir, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa kesehatan terhadap kebijakan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, Aliansi Kesehatan Sulawesi Tenggara turun langsung menyampaikan aspirasi karena menilai regulasi tersebut tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya yang mengatur pelayanan kefarmasian berdasarkan kompetensi profesi.
Junaiddin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan tenaga kesehatan karena dianggap membuka ruang pelayanan terkait obat di luar kewenangan tenaga kefarmasian yang memiliki pendidikan dan kompetensi khusus.
“Mahasiswa kesehatan hadir bukan sekadar menyampaikan penolakan, tetapi untuk memastikan bahwa keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah,” ujar Junaiddin usai aksi.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kefarmasian merupakan praktik profesi yang diperoleh melalui pendidikan tinggi dan proses profesi yang panjang. Karena itu, kompetensi tersebut tidak dapat disamakan dengan pelatihan singkat yang tidak memiliki kedalaman keilmuan yang sama.
Berdasarkan hasil kajian Aliansi Kesehatan Sulawesi Tenggara, regulasi tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas kewenangan profesi kesehatan, menurunkan standar pelayanan kefarmasian, serta mengesampingkan prinsip keselamatan pasien.

“Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh tenaga kesehatan, tetapi juga masyarakat sebagai penerima layanan. Kesalahan dalam pengelolaan dan penggunaan obat dapat berisiko langsung terhadap keselamatan pasien,” katanya.
Dalam demonstrasi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BPOM RI, di antaranya mengevaluasi dan merevisi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, mengembalikan kewenangan pelayanan obat kepada tenaga kefarmasian sesuai kompetensi profesi, serta melibatkan organisasi profesi dan akademisi dalam penyusunan kebijakan kefarmasian.
Junaiddin mengungkapkan bahwa DPRD Sulawesi Tenggara menerima aspirasi mahasiswa dan menyatakan komitmennya untuk meneruskan tuntutan tersebut kepada DPR RI. Sementara itu, pihak Balai Besar POM di Kendari juga menerima aspirasi massa aksi dan berencana memfasilitasi forum diskusi lanjutan terkait substansi regulasi yang dipersoalkan.
Ia berharap pemerintah pusat dapat merespons tuntutan yang disampaikan secara objektif dan mengedepankan keselamatan masyarakat. Menurutnya, perjuangan yang dilakukan mahasiswa kesehatan bukan untuk kepentingan profesi semata, melainkan untuk memastikan setiap kebijakan kesehatan tetap berpihak pada keselamatan pasien, mutu pelayanan, dan perlindungan masyarakat.
Laporan: Andi Mahfud

5 hours ago
5

















































