
SULTRAKINI.COM: KENDARI– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pria berinisial FN (33), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/10), di sebuah rumah di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Petugas menemukan 12 paket sabu dalam plastik bening dengan berat bruto 1.097 gram yang disimpan dalam sebuah tas kertas.
Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, membenarkan bahwa FN merupakan residivis kasus narkotika yang kembali beraksi.
“Pelaku FN pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Kali ini ia kembali tertangkap dengan barang bukti yang cukup besar, lebih dari satu kilogram sabu,” ujar Kombes Edwin kepada wartawan, Rabu (22/10).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok.
Menurut Edwin, FN memperoleh barang dari seseorang berinisial AG yang diduga kuat sebagai pemasok utama. Transaksi berlangsung secara langsung di area parkir Hotel Wonua Monapa, Kabupaten Konawe Selatan, beberapa hari sebelum penangkapan.
“Ini adalah kali kedua tersangka membeli sabu dari AG. Total pembelian sebelumnya mencapai 3.000 gram,” jelas Kapolresta.
Tersangka mengaku menjual sabu tersebut dengan keuntungan sekitar Rp100.000 per gram. Bila seluruh barang laku terjual, ia diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp100 juta.
Edwin menyebut bahwa motif utama pelaku adalah ekonomi. Saat ini, tim Satresnarkoba Polresta Kendari masih memburu AG dan mendalami jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan kompromi dengan jaringan narkotika. Setiap pelaku akan kami tindak tegas, apalagi jika sudah pernah dihukum dan mengulangi perbuatannya,” tegas Edwin.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara, yang beberapa tahun terakhir terus menunjukkan tren peningkatan.
Laporan: Riswan