Oleh: Linda F Saleh (Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara)
SULTRAKINI.COM: Sulawesi Tenggara menjadi sorotan nasional. Pada 26–28 Agustus 2025, Kendari ditunjuk sebagai tuan rumah Rakornas Produk Hukum Daerah (PHD) 2025. Acara ini bukan sekadar forum koordinasi, melainkan momentum penting untuk menegaskan bahwa hukum daerah harus hadir sebagai instrumen pembangunan, sarana pemberdayaan masyarakat, sekaligus cermin identitas lokal.
Apa Itu PHD?
Produk Hukum Daerah (PHD) mencakup seluruh aturan yang dibuat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bentuknya beragam, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan oleh DPRD bersama kepala daerah, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) seperti Peraturan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, hingga Keputusan Kepala Daerah dan Keputusan DPRD yang bersifat administratif maupun kelembagaan.
Dalam perspektif teori, PHD dapat dianalisis dari beberapa sudut pandang. Teori Desentralisasi (Rondinelli & Cheema) menyebut desentralisasi sebagai pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah agar pelayanan publik lebih dekat dan sesuai kebutuhan lokal. PHD merupakan bukti konkret dari desentralisasi tersebut.
Teori Otonomi Daerah (Dicey & Hatta Ali) menegaskan bahwa daerah memiliki hak mengatur rumah tangganya sendiri dalam bingkai NKRI, dan PHD menjadi wujud pelaksanaannya.
Selanjutnya, Teori Stufenbau yang dikemukakan Hans Kelsen dan dikembangkan Hans Nawiasky menegaskan bahwa hukum tersusun sesuai hierarkinya. Norma di tingkat bawah hanya sah apabila selaras dengan norma di atasnya. Dalam kerangka ini, PHD ditempatkan sebagai bagian dari autonome satzung (peraturan otonom) yang memperoleh legitimasi dari UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pemerintah. Karena itu, setiap PHD tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika terjadi, maka PHD dapat dibatalkan melalui mekanisme pengujian atau pembatalan administratif.
Peran Strategis
PHD memiliki peran strategis bagi pembangunan daerah.
Pertama, mendorong UMKM dan ekonomi lokal. Misalnya, Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM yang mengatur kemudahan perizinan, akses pembiayaan, penyediaan pelatihan, hingga fasilitasi pemasaran produk lokal. Lalu, Peraturan Daerah tentang Koperasi dan Ekonomi Kreatif yang memberikan dasar hukum bagi penguatan kelembagaan koperasi serta mendukung subsektor ekonomi kreatif, termasuk tenun, kerajinan, dan kuliner khas daerah. Keduanya saling melengkapi dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat identitas lokal.
Kedua, menjaga budaya lokal. PHD dapat melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), seperti tenun tradisional, kuliner khas, atau musik rakyat. Regulasi ini penting agar budaya lokal tidak tergerus modernisasi.
Ketiga, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Perda tentang pengelolaan keuangan daerah, penyederhanaan birokrasi, hingga inovasi pelayanan digital menjadi bukti bahwa PHD merupakan instrumen good governance.
Rakornas PHD 2025 jelas menempatkan Sultra bukan hanya sebagai tuan rumah, tetapi juga sebagai laboratorium kebijakan hukum daerah. Dengan menghadirkan UMKM lokal di arena Rakornas, Sultra mengirimkan pesan kuat bahwa hukum daerah harus berpihak pada ekonomi rakyat dan identitas budaya, bukan semata urusan administratif.
Tantangan PHD
Menyusun PHD bukan perkara mudah. Berbagai tantangan masih mengemuka.
Pertama, sinkronisasi regulasi. Tidak sedikit perda yang dibatalkan pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan aturan lebih tinggi atau tidak adanya kewenangan delegasi maupun atribusi. Hal ini menandakan tidak ditempuhnya jalur harmonisasi, baik secara vertikal maupun horizontal.
Kedua, kualitas substansi. Banyak perda masih kabur, multitafsir, atau bahkan menyalin regulasi dari daerah lain tanpa menyesuaikan dengan kondisi lokal. Padahal setiap daerah memiliki kekhasan yang seharusnya tercermin dalam regulasi.
Ketiga, partisipasi publik. Meski undang-undang mewajibkan konsultasi publik, forum sering hanya sebatas formalitas. Aspirasi masyarakat terdampak, akademisi, dan kelompok sipil kerap tidak terakomodasi dengan baik.
Keempat, tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi. Tidak jarang perda lahir karena kompromi politik atau tekanan kelompok tertentu. Akibatnya, regulasi lebih menguntungkan elit dibanding memberi manfaat bagi rakyat luas.
Kelima, implementasi dan penegakan. Banyak PHD yang tidak implementatif. Ketiadaan anggaran, lemahnya pengawasan, serta kurangnya koordinasi membuat PHD tidak memiliki daya laku di masyarakat maupun daya guna bagi pembangunan. Regulasi yang semestinya menjadi solusi justru berubah menjadi simbol administratif tanpa dampak nyata.
Wajah Demokrasi Lokal
Tantangan-tantangan tersebut menggambarkan bahwa demokrasi lokal kita masih berproses. Karena itu, harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum menjadi sangat mendesak. Harmonisasi memastikan setiap PHD selaras dengan hukum nasional sekaligus sinkron dengan kebutuhan lokal.
Rakornas PHD di Kendari menjadi momen reflektif: apakah regulasi yang ada sudah benar-benar menjawab kebutuhan rakyat? Apakah sudah berpihak pada UMKM, budaya lokal, dan pelayanan publik? Jika belum, Rakornas harus menjadi ruang koreksi sekaligus pembenahan agar hukum daerah tidak berhenti sebagai teks, tetapi hidup dalam denyut kehidupan masyarakat.
PHD adalah wajah demokrasi lokal Indonesia. Ia mencerminkan bagaimana otonomi dijalankan, bagaimana rakyat dilibatkan, dan bagaimana hukum berpihak pada keadilan.
Dari Kendari, ada pesan yang bergema ke seluruh pelosok negeri: hukum daerah yang sejati tidak boleh membeku dalam lembaran dokumen. Hukum harus hidup dan hadir di tengah denyut kehidupan masyarakat, dari pasar tradisional dan modern, jalan-jalan desa yang sederhana, hingga rumah-rumah yang penuh dinamika. Sebab hukum progresif bukan sekadar norma tertulis, melainkan hukum yang memberi manfaat nyata bagi rakyat.
Pesan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan penguatan desa, koperasi, dan UMKM sebagai pondasi pembangunan nasional. Sebagaimana Asta Cita menekankan pentingnya membangun ekonomi dari bawah, PHD pun harus menjadi jembatan yang menghubungkan kebijakan dengan kesejahteraan rakyat. Dengan begitu, dari Kendari hingga pelosok Nusantara, hukum daerah bukan sekadar teks, melainkan cahaya yang menuntun rakyat menuju keadilan dan kemakmuran.***