PP 20 Tahun 2026: Apakah Omset Jual Beli Saham Termasuk Batas Syarat PPh Final 0,5%?

1 hour ago 3

Oleh: Hasbullah Ahiri (Penyuluh Pajak KPP Pratama Kendari)

SULTRAKINI.COM: Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% telah menjadi salah satu kemudahan utama dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Skema ini dipilih karena perhitungannya sederhana dan tidak memerlukan pembukuan yang rumit, sehingga sangat membantu pelaku usaha yang memiliki keterbatasan waktu maupun pengetahuan administrasi.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan dari PP Nomor 55 Tahun 2022, terdapat sejumlah penyesuaian penting yang bertujuan menjaga agar fasilitas ini tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul belakangan ini adalah: Apakah nilai transaksi jual beli saham ikut dihitung dalam batas maksimal omset Rp4,8 miliar per tahun untuk mendapatkan tarif PPh Final 0,5%?

Berikut penjelasannya sesuai ketentuan terbaru.

Pokok-Pokok Perubahan dalam PP 20 Tahun 2026

Sebelum membahas secara khusus mengenai transaksi saham, ada baiknya memahami perubahan mendasar yang mengatur kelayakan mendapatkan fasilitas ini:

1. Tarif dan Batas Omset Tetap Sama

Pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% serta batas maksimal peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Artinya, selama memenuhi syarat, beban pajak dan batas kelayakan tidak berubah.

2. Subjek yang Berhak Mendapatkan Fasilitas

Ruang lingkup diperjelas agar hanya pihak yang memang membutuhkan kemudahan administrasi yang dapat menggunakannya:

Masih berhak: Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi (maksimal 4 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak).

Tidak berhak lagi: CV, Firma, PT biasa, BUMDes, serta pelaku pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, pembuat konten, dan sejenisnya.

3. Perhitungan Peredaran Bruto Lebih Jelas

Berbeda dengan aturan lama yang menggabungkan seluruh penghasilan, aturan baru menegaskan bahwa hanya penghasilan dari kegiatan usaha yang dikenai PPh Final 0,5% saja yang dihitung untuk menentukan apakah seseorang masih memenuhi syarat batas Rp4,8 miliar.

Status Transaksi Saham: Apakah Termasuk Kegiatan Usaha?

Ini adalah inti dari pertanyaan yang sedang banyak dicari jawabannya. Dalam ketentuan perpajakan, penghasilan dikelompokkan berdasarkan sumbernya:

• Penghasilan dari Usaha: Diperoleh dari kegiatan menjual barang atau jasa secara terus-menerus untuk mendapatkan keuntungan. Penghasilan jenis ini wajib digabungkan dalam perhitungan batas omset Rp4,8 miliar.

• Penghasilan dari Modal: Diperoleh dari penanaman dana atau kepemilikan aset, seperti bunga deposito, dividen, dan keuntungan dari penjualan harta yang tidak dijadikan kegiatan usaha utama.

Keuntungan dan nilai transaksi jual beli saham dikategorikan sebagai penghasilan dari modal, bukan sebagai penghasilan dari kegiatan usaha. Hal ini berarti:

✅Nilai transaksi saham TIDAK dimasukkan ke dalam perhitungan batas maksimal omset Rp4,8 miliar.

✅Tetap dikenakan pajak tersendiri sesuai aturan PPh Final yang berlaku khusus untuk keuntungan penjualan saham, terpisah dari pajak usaha.

Contoh Sederhana

Pak Ahmad memiliki usaha toko kelontong dengan omset Rp3,2 miliar per tahun. Di samping itu, ia aktif bertransaksi saham dengan total nilai transaksi mencapai Rp2,5 miliar dalam setahun.

Berdasarkan aturan baru:

• Yang dihitung untuk syarat kelayakan PPh Final 0,5% hanya omset toko sebesar Rp3,2 miliar

• Karena nilainya masih di bawah Rp4,8 miliar, Pak Ahmad tetap berhak menikmati tarif 0,5% untuk usahanya

• Transaksi sahamnya tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku untuk keuntungan modal

Kesimpulan untuk Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, dapat ditarik kesimpulan yang mudah dipahami sebagai berikut:

1. Nilai jual beli saham tidak masuk dalam perhitungan batas omset usaha, sehingga tidak membuat Anda melebihi batas Rp4,8 miliar selama usaha Anda sendiri masih di bawah angka tersebut.

2. Meskipun tidak digabungkan untuk syarat kelayakan, keuntungan dari saham tetap memiliki kewajiban perpajakannya sendiri sesuai aturan yang berlaku.

3. Penyesuaian ini bertujuan agar tarif ringan 0,5% benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha kecil, tanpa mengganggu hak mereka yang juga memiliki investasi seperti saham.

Dengan aturan yang lebih jelas ini, diharapkan wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026; Direktorat Jenderal Pajak.***

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|