Polres Kolaka Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Pomalaa, Pelaku Mahasiswa Diamankan

12 hours ago 6

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WITA. Seorang pelaku berinisial M. NA alias A (19), yang berstatus pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H. bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Saat melakukan pengintaian di Jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, petugas menemukan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Pelaku kemudian diamankan saat berada di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku berperan sebagai perantara (kurir) yang mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu atas perintah seseorang yang tidak dikenal, dengan imbalan sebesar Rp300.000. Barang tersebut rencananya akan disimpan kembali di lokasi lain sesuai arahan pemberi perintah dengan sistem tempel.

Adapun identitas tersangka yakni M. NA alias A (19), laki-laki, berstatus pelajar/mahasiswa, beralamat di Jalan Pancasila No. 54, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 30,02 gram, serta satu sachet plastik klip berisi daun kering diduga tembakau gorilla dengan berat bruto 0,61 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu bungkus rokok merek Win Click, satu dompet warna cokelat, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru dengan nomor polisi DT 6121 YB.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika dengan modus sistem tempel yang dikendalikan oleh pihak yang masih dalam penyelidikan.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan urine dan darah tersangka, termasuk pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik,” ujar Riswandi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kolaka.

Laporan: Anti

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|