Polisi Bongkar Simpanan Sabu di Indekos Punggolaka, Dua Pemuda Ditangkap

22 hours ago 5

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polisi membongkar dugaan penyimpanan narkotika di sebuah kamar indekos di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dua pemuda diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial AG, 22 tahun, dan MU, 20 tahun. Polisi menduga keduanya berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.

Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Dari kamar indekos itu, penyidik menyita 13 paket sabu dengan berat keseluruhan 14,62 gram.

Selain sabu, polisi menemukan 24 paket tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila. Total berat barang bukti tersebut mencapai 13,87 gram.

Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam berupa busur dan anak panah di lokasi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengatakan pengungkapan perkara itu bermula dari laporan masyarakat. Warga sebelumnya mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Punggolaka.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi memantau lokasi sebelum melakukan penggerebekan.

“Dari informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut,” kata Andi Musakkir. Senin, 10 Agustus 2026.

Ketika petugas masuk ke kamar indekos, AG dan MU masih berada di dalam. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa narkotika yang ditemukan tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang berada di Lapas Kendari.

Keterangan AG dan MU itu belum berhenti pada pemeriksaan kedua terduga pelaku. Penyidik kini mengembangkan perkara untuk memastikan identitas pemasok dan menelusuri jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika tersebut.

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan itu.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan modus sistem tempel dalam transaksi narkotika.

Dengan modus tersebut, barang tidak diserahkan secara langsung antara pemasok dan penerima. Narkotika terlebih dahulu ditempatkan di lokasi yang telah disepakati. Penerima kemudian mengambil barang tersebut tanpa bertemu dengan pemasok.

Modus itu diduga digunakan untuk mengurangi kontak langsung sekaligus menyamarkan hubungan antara pemasok dan penerima.

Penyidik juga menduga jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Kota Kendari, tetapi memiliki jangkauan lintas kabupaten. Dugaan itu masih didalami melalui pengembangan perkara.

Saat ini AG dan MU ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi masih menelusuri asal-usul 13 paket sabu dan 24 paket tembakau sintetis yang disita. Penyidik juga memburu pihak yang diduga memasok narkotika tersebut, termasuk mendalami informasi mengenai keterkaitannya dengan seseorang di Lapas Kendari.

Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Polisi menyatakan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika serta kemungkinan tersangka lain.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|