Polda Sultra Tutup Tahun dengan Penegakan Hukum: Ratusan Kasus Anak Diselesaikan, 39 Kg Sabu Disita

1 day ago 6

SULTRAKINI.COM: KENDARI— Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi merilis capaian penanganan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak serta peredaran gelap narkotika tercatat sebagai perkara yang mendominasi perhatian publik.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko memaparkan, tren kekerasan terhadap anak masih menjadi tantangan serius bagi pihak kepolisian di wilayah Bumi Bahteramas.

Berdasarkan data yang dirilis pada Rabu (31/12/2025), terdapat 195 perkara perlindungan anak yang ditangani Polda Sultra sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 kasus telah dinyatakan selesai atau masuk tahap P21.

Rincian kasus tersebut meliputi:

* 148 perkara persetubuhan terhadap anak.

* 47 perkara pencabulan.

* 98 perkara penganiayaan anak.

“Selain kasus anak, laporan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga cukup tinggi, yakni mencapai 232 kasus dengan tingkat penyelesaian sebanyak 159 perkara,” ujar Didik dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda

Di sektor pemberantasan narkotika, Polda Sultra mengamankan sebanyak 459 tersangka dari total 374 kasus yang diungkap. Hal yang memprihatinkan, 13 orang di antaranya merupakan tersangka yang masih di bawah umur.

Adapun total barang bukti yang disita sepanjang 2025 meliputi:

* Sabu-sabu: 39 kilogram

* Ganja: 350 gram

* Tembakau Sintetis: 950 gram

* Ekstasi: 99 butir

Didik mengungkapkan, hasil pemetaan menunjukkan narkotika masuk ke Sultra melalui jaringan udara, darat, dan laut. Jalur udara mencakup rute dari Jakarta, Bali, hingga jaringan internasional dari Malaysia melalui Bandara Haluoleo.

“Sementara jalur laut memanfaatkan pelabuhan rakyat di wilayah Bulukumba, Bone, dan Kolaka dengan menggunakan kapal nelayan untuk mengelabui petugas,” tambahnya.

Menyikapi masifnya peredaran narkoba, Kapolda Sultra menginstruksikan jajaran polres untuk menerapkan pasal maksimal terhadap para pengedar guna memberikan efek jera.

Pihaknya mendorong penggunaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran, jangan berikan ruang bagi pengedar. Terapkan pasal dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Didik.

Operasi pemberantasan narkoba di Sultra sepanjang tahun ini diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 392.420 orang dari potensi penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|