SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,2 kilogram dan ganja seberat 1 kilogram di Mapolda Sultra, Kendari. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta melemahkan ketahanan bangsa,” ujar Gidion dalam sambutannya, Rabu (4/3/2026).
Gidion menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap jaringan narkoba sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh.
Sebagai bentuk implementasi, Polda Sultra terus menggenjot kegiatan kepolisian di seluruh wilayah hukum Bumi Anoa.
“Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026 saja, Polda Sultra dan jajaran telah mengungkap 93 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 121 orang,” paparnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari tiga kasus besar yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra dan Polresta Kendari. Dari tiga kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah:
* Sabu: Seberat 6.268 gram (dari total sitaan 6.287,25 gram).
* Ganja: Seberat 958 gram (dari total sitaan 1.013 gram).
Sebagian kecil barang bukti, yakni sekitar 18,44 gram sabu dan 54,37 gram ganja, disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Gidion mengalkulasi, dengan digagalkannya peredaran narkotika dalam jumlah besar ini, pihak kepolisian setidaknya telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya ketergantungan obat terlarang.
“Dari angka ini, jika dikonversikan, kita berhasil menyelamatkan sekitar 63.647 orang dari penyalahgunaan narkoba,” tegas mantan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol tersebut.
Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan BNNP Sultra, Kanwil Kemenkumham (Imipas), Kejaksaan Negeri Kendari, Balai POM, serta sejumlah insan pers.
Wakapolda juga menyampaikan apresiasi kepada personel Ditresnarkoba dan Polresta Kendari atas capaian kinerja tersebut. Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Laporan: Riswan

5 hours ago
2
















































