SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah. Dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2026, aparat mengungkap dua kasus besar peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 3.089 gram atau lebih dari tiga kilogram.
Dua orang tersangka dari jaringan berbeda berhasil diamankan. Polisi menduga ribuan gram sabu tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara menggunakan modus sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian serta jajaran penyidik.
Kasus pertama terjadi pada Mei 2026. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antarwilayah.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga membuntuti pergerakannya ke Kabupaten Kolaka Utara.
J.O. akhirnya diamankan saat hendak meletakkan paket sabu di sekitar sebuah minimarket di Kecamatan Lasusua. Dari tangannya, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto sekitar 1.008 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa J.O. merupakan residivis kasus narkotika. Ia mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial E untuk mengantarkan paket sabu dengan imbalan uang muka sebesar Rp1 juta. Hingga kini, penyidik masih memburu pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
Sebulan kemudian, pada Juni 2026, Ditresnarkoba kembali mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Seorang pria berinisial H (31), buruh harian lepas, ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika dengan modus tempel di sekitar Lapangan Futsal Indoor Arena Anduonohu, Kota Kendari.
Berbekal informasi warga dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Kecamatan Abeli.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 206 gram dari kendaraan dan lokasi penyimpanan sementara.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan empat kotak plastik dan dua paket sabu tambahan dengan berat sekitar 2.081 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat press plastik, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Di hadapan penyidik, H mengaku menjalankan peredaran sabu atas perintah seseorang berinisial GMY yang diduga berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari. Narkotika itu rencananya akan diedarkan kembali melalui sistem tempel di sejumlah titik di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kasus tersebut mencapai 3.089 gram sabu.
“Berdasarkan estimasi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar sepuluh orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya diukur dari besarnya barang bukti yang disita maupun jumlah pelaku yang ditangkap.
“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan terputusnya jalur distribusi, potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat juga dapat ditekan,” kata Iis.
Menurut dia, keberhasilan tersebut juga mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkotika untuk mendanai berbagai tindak kriminal lainnya.
Laporan: Riswan

12 hours ago
8

















































