SULTRAKINI.COM: KENDARI — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan moral terhadap Pak Guru Mansur yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Rabu, 17 Desember 2025, dan diikuti ratusan guru dari berbagai wilayah di Sulawessi Tenggara.
Aksi berlangsung di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berlokasi di Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No.165, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Aksi dimulai sejak pagi hari hingga siang hari, dan berakhir dengan pembubaran massa secara tertib dan kondusif.
Pantauan di lapangan, banyaknya peserta aksi menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan, khususnya di kawasan Wua-Wua, sehingga arus lalu lintas sempat tersendat selama aksi berlangsung.
Ketua PGRI Sultra, Dr. Suriadi, S.Pd., M.Pd., M.H, menegaskan bahwa aksi tersebut murni dilakukan atas dasar solidaritas sesama profesi, tanpa maksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Aksi hari ini kami lakukan untuk solidaritas karena Pak Mansur adalah bagian dari kami semua. Persoalan hukum yang berjalan kami junjung tinggi dan kami hargai,” ujar Suriadi saat diwawancarai di sela-sela aksi.
Meski demikian, PGRI Sultra berharap Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat melakukan pengkajian ulang terhadap putusan yang telah dijatuhkan.
“Kami berharap pihak Pengadilan Tinggi melakukan pengkajian ulang atas keputusan yang telah diputuskan. Sekali lagi, kami tidak akan mengintervensi proses hukum itu. Kami menjunjung tinggi proses hukum yang ada,” tegasnya.
Suriadi menjelaskan, kehadiran ratusan guru dalam aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada Pak Mansur yang telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Kami hadir hari ini untuk mendukung dan mem-support Pak Mansur,” lanjutnya.
Terkait kronologi awal perkara, ia memaparkan bahwa peristiwa bermula dari adanya laporan ke kepolisian. Saat itu, Pak Mansur mendapat informasi bahwa seorang siswa tidak mengikuti apel pagi karena sakit.
“Pak Mansur datang ke ruangan kelas dan hanya mengecek kondisi siswa tersebut. Dicek di jidat, pipi kanan dan kiri, dan ternyata memang anak itu sedang demam atau sakit, sehingga tidak mengikuti apel pagi,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, PGRI juga menyampaikan empat poin tuntutan resmi yang tertuang dalam Pernyataan Sikap Solidaritas Guru Kota Kendari, yakni:
1. Mendesak pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap putusan tingkat pertama.
2. Meminta majelis hakim menghadirkan dan mempertimbangkan seluruh kesaksian serta bukti dari pihak pembanding.
3. Mendesak penegakan keadilan yang seadil-adilnya bagi profesi guru (ex aequo et bono).
4. Menuntut pembebasan Pak Guru Mansur serta pemulihan harkat dan martabatnya sebagai pendidik.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan aksi lanjutan, Ketua PGRI Sultra menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan hukum atas tuntutan yang telah disampaikan.
“InsyaAllah kita lihat perkembangan hukumnya. Tuntutan kami sudah kami serahkan. Apabila tuntutan kami tidak diterima atau tidak direspons dengan baik, maka kemungkinan kami akan turun aksi lagi, bahkan dengan massa yang lebih banyak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suriadi menyampaikan bahwa dukungan terhadap Pak Mansur juga datang dari mantan orang tua wali siswa.
“Untuk membuktikan bahwa Pak Mansur adalah orang yang baik, hari ini turun langsung mantan orang tua wali siswa memberikan dukungan,” pungkasnya.
Laporan: Andi Mahfud

2 days ago
6

















































