SULTRAKINI.COM: KENDARI-Satuan Tugas Preventif Operasi Zebra Anoa 2025 Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan kegiatan patroli, pengaturan lalu lintas, serta peneguran terhadap pengendara yang melanggar aturan berkendara di wilayah Kota Kendari.
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.20 WITA dengan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, yakni Jalan Martandu, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan J.A. Sugianto, dan Jalan Jenderal A.H. Nasution.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kasatgas Preventif Operasi Zebra Anoa 2025 KOMPOL Tiswan, S.H., M.H., bersama personel Ditlantas Polda Sultra.
Selama giat berlangsung, petugas menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan, baik dari pengendara roda dua maupun roda empat. Bentuk pelanggaran yang paling dominan antara lain:
Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, baik pengemudi maupun penumpang.
Pengendara roda dua yang melawan arus lalu lintas.
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Sebagai bentuk pembinaan awal, petugas memberikan teguran langsung kepada pelanggar serta teguran tertulis kepada sejumlah pengemudi kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak mematuhi aturan keselamatan berkendara.
Selain memberikan peneguran, Satgas Preventif juga melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di titik rawan kemacetan, termasuk persimpangan tiga Seroja, guna memastikan kelancaran arus kendaraan saat jam aktivitas warga.
Kasatgas Preventif KOMPOL Tiswan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan yang kami lakukan masih bersifat pembinaan melalui teguran. Harapannya masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Operasi Zebra Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung secara berkelanjutan dengan pengawasan yang lebih intensif di jalur rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Ditlantas Polda Sultra mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban.
Laporan: Riswan

4 days ago
11















































