SULTRAKINI.COM: KENDARI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat literasi keuangan masyarakat melalui kegiatan edukasi yang digelar di Kabupaten Bombana dan Konawe Utara pada 29–30 April 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah daerah tersebut diikuti 441 peserta dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Rarowatu Utara dan Poleang Timur di Kabupaten Bombana, serta Kecamatan Sawa dan Molawe di Kabupaten Konawe Utara. Peserta berasal dari unsur pemerintah daerah, perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga masyarakat umum.
Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, mengatakan edukasi keuangan menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan, terutama di tengah maraknya aktivitas keuangan ilegal.
Menurut dia, kontribusi masyarakat Bombana terhadap sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara terus menunjukkan tren positif. Hingga Maret 2026, nilai kredit di Bombana mencapai Rp2,88 triliun atau berkontribusi sebesar 5,3 persen terhadap total kredit di Sultra. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat Rp321,45 miliar.
“Dari sisi kualitas, kredit di Bombana juga sangat sehat dengan rasio Non-Performing Loan sebesar 0,89 persen, termasuk yang terendah di Sulawesi Tenggara,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan formal menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Di sisi lain, OJK mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan keuangan digital. Berdasarkan data Satgas PASTI hingga Maret 2026, sebanyak 3.570 entitas keuangan ilegal telah dihentikan. OJK juga menerima 36.736 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sejak Januari 2025.
Selain itu, penanganan kasus pinjaman online ilegal mencapai 29.764 kasus dan investasi ilegal sebanyak 6.904 kasus. Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga triwulan III 2025 tercatat mencapai Rp142,22 triliun.
OJK menegaskan, hingga 2 April 2026 terdapat 94 penyelenggara pinjaman daring yang resmi berizin dan diawasi OJK. Masyarakat diminta memastikan legalitas layanan keuangan melalui Kontak OJK 157 sebelum menggunakan produk keuangan tertentu.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bombana, Musdalifah, mengapresiasi pelaksanaan edukasi tersebut. Menurut dia, kemudahan akses layanan keuangan di era digital harus diimbangi pemahaman yang memadai agar masyarakat tidak mudah terjebak penawaran yang merugikan.
Hal serupa disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Konawe Utara, Hasran Abu Bakar. Ia menilai literasi keuangan penting agar masyarakat mampu memahami manfaat dan risiko produk jasa keuangan serta membedakan layanan legal dan ilegal.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih cerdas dan bijak dalam mengelola keuangan, memahami risiko investasi, serta terhindar dari penipuan dan pinjaman online ilegal.
OJK Sultra menyatakan akan terus memperluas program edukasi dan literasi keuangan di berbagai daerah guna meningkatkan inklusi keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dari berbagai bentuk kejahatan keuangan.
Laporan: Riswan

9 hours ago
6

















































