Nur Alam Tegaskan Bukan Manipulasi, Ungkap Fakta Sejarah Gugurnya Status Hukum Yayasan Lama Unsultra

4 days ago 12

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Polemik terkait status Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali mencuat ke ruang publik. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, Nur Alam, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi manipulasi status yayasan maupun pengalihan hak pengelolaan sebagaimana tudingan yang beredar di sejumlah media.

Nur Alam memaparkan bahwa secara historis, Unsultra didirikan pada tahun 1986 oleh Pemerintah Provinsi Sultra melalui sebuah yayasan pendidikan, dengan Gubernur Sultra sebagai Ketua Umum Yayasan secara ex-officio. Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990, pengelolaan perguruan tinggi swasta diwajibkan berada di tangan masyarakat, bukan pemerintah.

Menyesuaikan aturan tersebut, pada tahun 1990 Gubernur Sultra saat itu, Ir. H. Alala, mengubah Anggaran Dasar Yayasan dan menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan. Namun pada 1993, Gubernur Sultra berikutnya, Drs. H. Laode Kaimuddin, menerbitkan SK Gubernur Nomor 199 Tahun 1993 yang kembali menempatkan Gubernur Sultra sebagai Ketua Umum Yayasan secara ex-officio.

Kebijakan tersebut kemudian digugat oleh Ir. H. Alala hingga ke tingkat kasasi, dan hasilnya Mahkamah Agung membatalkan SK Gubernur tersebut serta menguatkan posisi Ir. H. Alala sebagai Ketua Umum Yayasan.

Masalah baru muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Undang-undang tersebut mewajibkan seluruh yayasan yang berdiri sebelum 6 Agustus 2001 untuk menyesuaikan anggaran dasar dan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum paling lambat lima tahun sejak undang-undang berlaku.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tahun 2009, Yayasan yang dikelola Ir. H. Alala tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar dan tidak mengajukan pengesahan badan hukum sebagaimana diwajibkan undang-undang. Akibatnya, secara hukum yayasan tersebut kehilangan status badan hukum dan tidak lagi berhak menggunakan sebutan “yayasan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Menurut Nur Alam, kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius karena Undang-Undang Pendidikan Tinggi mensyaratkan penyelenggara perguruan tinggi swasta harus berbadan hukum yang sah. Ketika badan penyelenggara tidak sah, maka pengelolaan perguruan tinggi berada dalam posisi cacat administratif dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari persoalan tata kelola yayasan. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban melindungi status akademik mahasiswa, keberlangsungan perkuliahan, serta keabsahan ijazah, sepanjang diambil langkah penyelamatan yang tepat terhadap badan penyelenggara.

Terkait solusi hukum, Nur Alam menegaskan bahwa yayasan yang telah kehilangan status badan hukum tidak dapat dilegitimasi kembali. Tidak ada mekanisme hukum untuk “menghidupkan” yayasan lama yang lalai menyesuaikan diri dengan undang-undang. Oleh karena itu, satu-satunya jalan keluar adalah mendirikan yayasan baru yang sepenuhnya patuh terhadap ketentuan hukum.

“Atas dasar itulah pada tahun 2010 didirikan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru, semata-mata untuk menyelamatkan nasib mahasiswa, dosen, dan pegawai,” jelas Nur Alam.

Ia menambahkan, pendirian yayasan baru tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi, tanpa memanfaatkan kewenangan jabatan sebagai gubernur, tanpa menggunakan anggaran publik, serta dengan menghindari konflik kepentingan. Bahkan, sebagai bentuk iktikad baik, Nur Alam mengaku telah menemui keluarga Ir. H. Alala dan melibatkan Aldiansyah Alala sebagai salah satu anggota Pembina Yayasan yang baru.

Dengan demikian, Nur Alam menilai pernyataan Dr. Muhammad Yusuf yang menyebut adanya manipulasi status yayasan untuk mengalihkan hak pengelolaan ahli waris merupakan pernyataan yang keliru. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan yang memberikan hak pengelolaan kepada ahli waris pendiri, kecuali jika diangkat secara sah melalui mekanisme rapat Pembina.

Kasus Yayasan Unsultra ini, lanjut Nur Alam, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara perguruan tinggi swasta di Indonesia bahwa kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola yang baik adalah sebuah keharusan, bukan pilihan.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|