SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN — Isu kerusakan kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai kian mengemuka. Warga menilai aktivitas ilegal yang terjadi di dalam kawasan konservasi tersebut tidak lagi bersifat insidental, melainkan mengarah pada praktik terorganisir yang diduga berlangsung dengan pembiaran.
Sejumlah temuan di lapangan memperlihatkan beragam aktivitas yang diduga melanggar hukum, mulai dari pembukaan jalan, pembukaan lahan berskala besar, hingga pembangunan permukiman dan fasilitas umum yang seharusnya dilarang di kawasan lindung.
Tidak hanya itu, warga juga menyoroti keberadaan pembangkit listrik, proyek fasilitas pemerintah yang menggunakan anggaran negara, serta ekspansi perkebunan sawit dan cengkeh dalam luasan yang disebut mencapai ribuan hektare di dalam kawasan hutan.
Aktivitas tersebut dilaporkan tersebar di beberapa wilayah. Di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, ditemukan pembukaan kebun dalam skala luas. Sementara di Desa Awiu, Kecamatan Aere, aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat hingga pembangunan fasilitas pemerintah disebut berada dalam kawasan taman nasional.
Di wilayah Kabupaten Bombana, tepatnya Desa Morengke dan Tinabite, warga menyebut telah berdiri permukiman, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet. Kondisi serupa juga dilaporkan di Desa Langkadue, Lamosila, hingga Mokupa, yang mencakup percetakan sawah, pembangunan empang, serta pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Rangkaian aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Di tengah maraknya dugaan pelanggaran, warga justru mengaku mendapat tekanan saat berupaya memenuhi kebutuhan dasar. Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengatakan masyarakat hanya mengajukan permohonan penambahan lahan sawah dengan skema pinjam pakai untuk mendukung ketahanan pangan.
“Yang kami ajukan hanya lahan sawah, itu pun sifatnya sementara. Tapi justru kami diancam pidana,” kata Kamarudin, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, ancaman tersebut bahkan disertai rencana pelibatan aparat penegak hukum apabila warga tetap membuka lahan.
Menurutnya, proposal resmi telah diajukan sejak 22 Desember 2025 oleh warga Desa Tatangga dan Lanowulu, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak pengelola taman nasional.
Kondisi tersebut memicu kritik warga terkait ketimpangan penegakan hukum. Mereka menilai aktivitas besar yang diduga merusak kawasan seolah dibiarkan, sementara masyarakat kecil justru menghadapi ancaman hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Warga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan kawasan. Mereka juga meminta Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Yarman, serta Kepala Seksi SPTN II, Aris, diperiksa guna mengungkap dugaan kelalaian maupun kemungkinan keterlibatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Aris belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui pesan maupun panggilan telepon.
Warga mengingatkan, jika tidak segera ditangani serius, kerusakan kawasan dikhawatirkan semakin meluas dan mengancam fungsi ekologis taman nasional sebagai benteng perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, pihak pengelola taman nasional menyatakan telah melakukan langkah pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di dalam kawasan. Kepala Seksi TN Rawa Aopa Watumohai, Aris, menyebut lahan sawit yang sudah terlanjur ada telah dipasangi plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sementara pembukaan lahan baru telah dihentikan.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh data terkait tanaman sawit di dalam kawasan telah dilaporkan ke pemerintah pusat dan saat ini masih menunggu keputusan tindak lanjut.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan baru di dalam kawasan,” ujarnya.
Laporan: Riswan

3 hours ago
2

















































