DPO Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kolaka Berhasil Diringkus Polisi

1 day ago 7

SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di wilayah Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Terduga pelaku berinisial M.A (24) diamankan oleh tim yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Selasa, 13 Januari 2026 di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/Polsek Pomalaa.

Adapun identitas korban: Nama: Sulton Sulaiman

Jenis kelamin: Laki-laki

Tempat/Tanggal Lahir: Banyuwangi, 17 Februari 2004

Pekerjaan: Karyawan swasta

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kolaka selama tiga hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Aiptu Riswandi, Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban diduga dibawa secara paksa oleh pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor sambil diancam dengan senjata tajam. Korban kemudian berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan. Pelaku bersama rekannya selanjutnya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara berulang hingga korban mengalami luka serius.

“Korban sempat dievakuasi oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis,” singkatnya.

Kepolisian Polres Kolaka segera bergerak mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku dan mengamankannya di Mapolres Kolaka. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku.

Selanjutnya, kepolisian melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan penahanan terhadap pelaku, serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain terkait tindak pidana tersebut, katanya lagi.

Sebelumnya, terduga pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026 sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Situasi selama proses penangkapan dan penanganan perkara berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Laporan: Anti

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|