SULTRAKINI.COM: KENDARI-Ketua Pusat Kajian Kebijakan Hukum (PKKH) ANOA, Nawir, yang juga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO), menyoroti secara serius dugaan korupsi dana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2024, serta dugaan penganggaran berulang proyek pembangunan jembatan dengan total nilai sekitar Rp9 miliar.
Sorotan tersebut disampaikan Nawir menyusul dugaan pergeseran anggaran BPBD yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana diduga tidak tercatat kembali dalam APBD Tahun 2025 dan juga tidak muncul sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
“Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya tata kelola keuangan daerah,” ujar Nawir, Jumat (26/12/2025).
Selain dana BPBD, Nawir juga menyoroti dugaan penganggaran berulang terhadap proyek pembangunan Jembatan Tolimbo, Jembatan Latugho, dan Jembatan Maperaha. Menurutnya, penganggaran yang dilakukan lebih dari satu kali terhadap proyek yang sama tanpa penjelasan terbuka kepada publik bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan APBD.
“Publik berhak mengetahui apakah proyek-proyek tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan atau justru menjadi alat penguras anggaran daerah. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nawir menilai lambannya penanganan dugaan kasus tersebut di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna turut memperkuat keresahan publik. Hingga kini, kata dia, belum terdapat kejelasan status perkara maupun informasi resmi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Jika Kejari Muna tidak mampu atau tidak serius menangani persoalan ini, maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara harus mengambil alih penanganannya. Penegakan hukum tidak boleh dibiarkan stagnan,” ujarnya.
Menurut Nawir, persoalan ini tidak semata menyangkut nilai anggaran, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. BPBD, kata dia, memiliki peran strategis dalam penanggulangan bencana, sehingga setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Anggaran publik adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tidak boleh disalahgunakan,” tutup Nawir.
Pusat Kajian Kebijakan Hukum ANOA menegaskan akan terus melakukan kontrol publik serta advokasi hukum hingga terdapat kejelasan dan langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Laporan: Andi Mahfud

2 hours ago
3

















































