SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perseteruan hukum antara Nasruddin dan pemilik akun TikTok @andre-daramwan, Andri Darmawan, semakin memanas. Nasruddin melalui kuasa hukumnya secara resmi melayangkan serangkaian laporan polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan perlindungan data anak ke Polda Sultra dan Polresta Kendari.
Langkah hukum ini merupakan respons balik setelah sebelumnya Andri Darmawan melaporkan Nasruddin ke Polda Sultra atas dugaan pelanggaran UU ITE. Tidak tinggal diam, Nasruddin kini menyerang balik dengan membawa bukti-bukti baru ke meja penyidik.
Salah satu poin krusial dalam laporan ini adalah dugaan pelanggaran Pasal 97 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Nasruddin melaporkan Andri Darmawan beserta seorang perempuan yang mengaku sebagai petugas kebersihan (cleaning service) di SDN 2 Baruga.
“Laporan ini kami ajukan di Polresta Kendari tertanggal 24 Desember 2025. Hal ini dipicu oleh unggahan di akun TikTok @andre-daramwan yang secara terang-terangan menyebutkan nama anak korban, bahkan menggunakan running text yang sangat jelas,” ujar Nasruddin dalam keterangannya.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar privasi anak yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang, terlebih batas waktu permintaan maaf yang diberikan kepada pemilik akun tidak diindahkan.
Selain masalah identitas anak, Andri Darmawan juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008). Hal ini bermula dari postingan foto seseorang dengan keterangan “Yang Menganiaya”.
Nasruddin menegaskan bahwa pemilik akun TikTok tersebut bukanlah pihak yang memiliki kewenangan menyampaikan berita layaknya wartawan.
“Memposting video atau foto seseorang tanpa izin dengan maksud agar diketahui khalayak dan membuat orang menjadi malu adalah pelanggaran hukum. Kami sudah laporkan ini ke Polresta Kendari,”
Di tengah kemelut laporan ITE tersebut, pihak Nasruddin juga menyoroti masalah serius lainnya di lingkungan pendidikan, yakni dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru bernama Mansur. Informasi ini menambah daftar panjang polemik hukum yang sedang diperjuangkan oleh pihak korban.
Hingga saat ini, total terdapat tiga laporan polisi terhadap Andri Darmawan dan satu laporan terhadap oknum guru Supriyadi. Nasruddin mengisyaratkan akan ada laporan tambahan terkait akun Facebook “Supriyadi Adin” dengan korban yang berbeda dari laporan sebelumnya.
“Kami akan terus memantau dan mencari akun-akun TikTok maupun media sosial lainnya yang berpotensi melanggar UU ITE serta UU Perlindungan Data Pribadi. Hukum harus ditegakkan demi keadilan korban,” tutup Nasruddin.
Laporan: Riswan

2 days ago
10

















































