Memulai Bisnis Penuh Berkah dengan Sistem Bisnis Syirkah

1 week ago 20

Banyak umat muslim belum paham apa itu bisnis syirkah. Padahal, model ini halal dan selaras dengan syariat Islam. Lantas, bagaimana sistem bisnis syirkah ini berjalan?

Cari tahu lebih lanjut tentang apa itu bisnis syirkah dalam ulasan Finansialku di bawah ini!

Summary: 

  • Mudahnya bisnis syirkah merupakan bisnis dengan sistem kemitraan
  • Terdapat beberapa jenis dan syarat bisnis syirkah untuk dilakukan

Konsep Bisnis Syariah yang Meraup Keuntungan yang Berkah

Konsensus ulama menegaskan bahwa syirkah, atau kemitraan dalam bisnis, diperbolehkan dalam Islam.

Dasar hukumnya kuat, tertuang dalam Al-Qur’an dan hadis, namun peringatan keras diberikan terhadap potensi kecurangan dan ketidakadilan.

Dalil Al-Qur’an, seperti dalam Surah An-Nisa ayat 12, Al-Maidah ayat 2, dan Shad ayat 24, menggarisbawahi pentingnya kerja sama dalam kebaikan dan larangan bersekutu dalam dosa.

Surah Shad secara khusus mengingatkan bahwa mayoritas mitra cenderung berbuat zalim, kecuali mereka yang beriman dan beramal saleh.

… وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْخُلَطَآءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ…

Artinya: Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini. (QS. Shad: 24)

Hadis riwayat Abu Dawud menambahkan dimensi ilahiah dalam kemitraan. Allah SWT digambarkan sebagai mitra ketiga dalam syirkah yang jujur, dan menarik diri jika terjadi pengkhianatan. Riwayat dari Abdullah bin Mas’ud juga menunjukkan praktik syirkah di kalangan sahabat Nabi1.

Apa Itu Bisnis Syirkah

Syirkah, yang berasal dari bahasa Arab dan berarti penggabungan, merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan suatu usaha. 

Konsep ini menekankan pada penyatuan modal dari para pihak yang terlibat, baik secara keseluruhan maupun sebagian, untuk mencapai tujuan bisnis bersama.

Dalam praktiknya, syirkah mengedepankan prinsip tanggung jawab bersama dalam menanggung keuntungan dan kerugian.

Pembagian hasil tersebut disepakati melalui akad yang mengikat para pihak. Model bisnis ini menjadi alternatif menarik bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis dengan prinsip kemitraan yang kuat2.

#1 Rukun Bisnis Syirkah

Bisnis syirkan sah jika memenuhi beberapa rukun berikut:

#1 Pihak yang Berserikat

Pelaksanaan syirkah mensyaratkan keberadaan minimal dua orang sebagai pihak yang berpartisipasi. Tidak terdapat batasan maksimal jumlah pihak yang dapat terlibat dalam syirkah.

#2 Objek Syirkah

Objek yang disertakan dalam syirkah haruslah jelas, disepakati oleh seluruh pihak, dan dapat dilaksanakan atau dikerjakan oleh masing-masing pihak.

#3 Akad (Shighat)

Syirkah memerlukan adanya akad yang diucapkan oleh para pihak yang berserikat sebagai bentuk pernyataan persetujuan. Akad ini berfungsi untuk membangun rasa saling percaya dan mempercayai di antara mereka3.

[Baca Juga: Tanpa Riba! Ini 8 Investasi Syariah Terbaik, Cek Daftarnya!]

#2 Syarat Bisnis Syirkah

Pelaksanaan syirkah harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

#1 Syarat Lafaz Syirkah

Syirkah memerlukan adanya pernyataan akad yang secara eksplisit mengindikasikan izin untuk melaksanakan kemitraan atas suatu objek.

Sebagai contoh, salah satu pihak dapat menyampaikan, “Kita bermitra dalam kepemilikan barang ini, dan saya memberikan izin kepada Anda untuk mengelolanya dengan cara X atau metode lainnya.”

Pernyataan ini kemudian harus direspons dengan persetujuan oleh pihak lainnya, misalnya dengan mengatakan, “Saya menyetujui dan akan melaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang Anda sampaikan.”

#2 Syarat Subjek Syirkah

Individu yang dapat menjadi mitra dalam syirkah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: memiliki akal sehat, telah mencapai usia balig (dewasa), dan memiliki kebebasan penuh dalam mengambil keputusan(((Admin. 21 Juli 2023.

#3 Syarat Modal Syirkah

Modal yang disertakan dalam syirkah dapat berbentuk aset keuangan seperti uang tunai, logam mulia seperti emas, perak, atau mutiara, maupun barang-barang yang dapat diukur atau ditimbang seperti beras, minyak, atau gula.

Berbicara tentang aset keuangan, tentu ini adalah hal yang perlu disiapkan untuk masa depan. Jika Anda masih bingung dalam mengelola keuangan untuk menambah aset, Anda bisa menggunakan Jasa Konsultasi Perencanaan Keuangan Finansialku.

Saat ini Finansialku sedang ada promo THR untuk semua konsultasi, tunggu apalagi buat jadwal booking konsultasi sekarang dan klaim THR Finansialku melalui Whatsapp 0851 5897 1311 atau klik banner di bawah ini ya!

perencana keuangan

#3 Jenis-Jenis Bisnis Syirkah

Berdasarkan transaksional dan kepemilikan hartanya, bisnis syirkah dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

#1 Syirkah Amlak (Hak Milik/Kepemilikan)

Persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan.

Syirakah Amlak bukan terjadi karena akad, namun karena usaha tertentu (ikhtiari) atau secara otomatis. Karena itu syirkah ini dibagi menjadi 2 macam:

a. Syirkah Amlak Ikhtiari

Terbentuk karena hibah, wasiat atau pembelian. Dalam Syirkah Amlak Iktiari tidak terdapat akad wakalah (perwakilan) dan akad wilayah (penguasaan) dari salah satu pihak dengan pihak yang lain.

b. Syirkah Ijbari (mutlak)

Disebut Mutlak karena tidak memerlukan usaha dari setiap pihak untuk mewujudkan nya, syirkah ini terbentuk kepemilikan secara otomatis misalnya karena hak waris disebabkan oleh kematian seseorang

#2 Syirkah Uqud (Transaksional)

Akad atau kerja sama antara dua pihak atau lebih bersatu dalam modal dan keuntungan. Dalam kerja sama ini, para pihak berhak menggunakan barang syirkah dengan kuasa masing-masing.

Bentuk kerja sama ini bisa dalam bentuk kerja sama harta/Syirkah Amwal, kerja sama keahlian / Syirkah abdan dan kerja sama reputasi/Syirkah Wujuh. Di dalam beberapa kitab, syrikah ini diklasifikasikan dalam 4 kategori:

a. Syirkah Uqud Inan

Kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam modal, usaha dan keuntungan yang mereka miliki bersama untuk membuka suatu usaha yang dilakukan bersama-sama lalu keuntungan dibagi bersama sesuai porsi nya masing-masing atau kesepakatan. Bisa jadi salah satu pihak mendapatkan porsi yang lebih besar dikarenakan jumlah modal yang lebih besar ataupun berperan menjadi seorang pengelola.

b. Syirkah Uqud Abdan

Kerja sama dalam hal keahlian dari masing-masing pihak, dalam hal ini tidak ada modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak namun merupakan kerja fisik atau pikiran bersama.

c. Syirkah Uqud Wujuuh

Kerja sama antara dua pihak atau lebih dikarenakan para pihak memiliki nama baik di masyarakat. Misalnya, membeli sesuatu barang untuk dijual kembali dengan cara hutang, lalu keuntungan hasil penjualan barang tersebut dibagi bersama. Untuk bentuk syirkah ini ada beberapa ulama yang masih memperbolehkan, namun DSN MUI memperbolehkan berdasarkan fatwa yang disebutkan diatas.

d. Syirkah Uqud Mudharabah

Kerja sama antara dua pihak atau lebih, dimana pemodal (shahibul mal) menanggung semua risiko keuangan dan pelaksana (mudarib) menanggung semua risiko operasional selama tidak ada penipuan didalamnya.

Implementasi Akad Syirkah pada Bisnis

Syirkah, sebagai bentuk kemitraan bisnis dalam Islam, menawarkan alternatif yang adil dan transparan dalam dunia usaha.

Berlandaskan pada prinsip kebersamaan dan tanggung jawab, syirkah mendorong kolaborasi yang saling menguntungkan di antara para pihak yang terlibat.

Untuk memastikan kesuksesan dan keberkahan dalam syirkah, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami dan menerapkan rukun serta syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemilihan jenis syirkah yang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama juga menjadi faktor krusial dalam mencapai tujuan bisnis yang diharapkan.

Penting untuk dicatat bahwa kejujuran dan keadilan adalah prinsip utama dalam syirkah, dan potensi kecurangan harus dihindari.

Untuk menghindari risiko penipuan dan memastikan kelancaran bisnis, disarankan agar pembaca membuat perjanjian yang jelas dan rinci sebelum memulai syirkah.

Selain itu, meningkatkan literasi keuangan secara rutin akan membantu melindungi diri dari risiko di masa depan dan mewujudkan tujuan keuangan jangka panjang.

Untuk saran finansial yang lebih komprehensif, Anda dapat berkonsultasi dengan perencana keuangan Finansialku. Mereka akan membantu Anda mencapai tujuan keuangan dan mengevaluasi keuangan Anda saat ini. Hubungi 0851 5866 2940 untuk informasi lebih lanjut mengenai detail konsultasi.

Ulasan mendalam tentang bisnis syirkah telah kami paparkan. Kami membuka ruang diskusi di kolom komentar untuk menampung tanggapan Anda.

Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial agar lebih banyak yang paham. Terima kasih!

Sumber Gambar:

  • 01 – http://bit.ly/3f5MCsf
  • 02 – http://bit.ly/3vWrbzR

Referensi Tambahan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|