Melawan Triple Burden, Menggagas Ruang Kerja yang Adil bagi Perempuan Pekerja Media

9 hours ago 4

SULTRAKINI.COM: DEPOK— Perempuan pekerja media di Indonesia masih terimpit oleh beban struktural dan kultural yang masif. Dalam diskusi peringatan Hari Perempuan Internasional (IWD) di Yogyakarta, Minggu (5/4/2026), Guru Besar Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Profesor Amalinda Savirani, membeberkan data krusial mengenai kerentanan yang dihadapi perempuan pekerja media.

Linda memaparkan bahwa perempuan pekerja media, seperti jurnalis, kini terjepit dalam triple burden atau beban tiga lapis: represi politik, diskriminasi industri media, dan beban domestik.

“Jurnalis perempuan banyak melakukan pekerjaan perawatan atau care work yang tidak dibayar. Itu semua adalah bagian dari situasi kultur patriarki di Indonesia,” kata Amalinda dalam diskusi di Sekretariat AJI Yogyakarta, Minggu.

Kerja-kerja perawatan di ranah domestik yang tidak bernilai ekonomi menjadi beban terberat yang jarang diakui oleh publik maupun perusahaan media. Amalinda menyampaikan bahwa ada gagasan lain yang datang dari feminis ekonom yang menawarkan agar pekerjaan di luar sektor formal masuk sebagai komponen pertumbuhan ekonomi.

Selama ini, angka pertumbuhan ekonomi hanya dihitung dari sektor produktif yang bersifat kuantitatif. Padahal, para istri atau jurnalis perempuan yang melakukan kerja perawatan di rumah merupakan pilar utama yang menyokong produktivitas suami atau pekerja lainnya agar bisa bekerja di pabrik maupun kantor dengan tenang.

Tanpa pengakuan ekonomi, ranah domestik akan terus menjadi instrumen operasi kerja patriarki yang melanggengkan anggapan bahwa urusan rumah hanyalah kewajiban perempuan. Beberapa negara di Eropa telah mengadopsi model kebijakan yang mengalihkan beban care work ini ke pundak negara melalui subsidi besar-besaran untuk fasilitas penitipan anak (daycare). Dengan adanya jaminan dari negara, perempuan yang selesai menjalani cuti melahirkan dapat kembali bekerja tanpa harus memikul beban domestik sendirian.

Selain peran negara, sektor swasta—termasuk perusahaan media—didesak untuk menyediakan fasilitas serupa di lingkungan kerja. Pengakuan ekonomi atas care work bukan hanya soal angka di atas kertas, melainkan langkah nyata untuk mendekonstruksi kultur patriarki di Indonesia yang masih condong membebankan urusan rumah tangga hanya kepada satu gender.

“Isu domestik harus diakui sebagai bagian dari produktivitas nasional agar peran perempuan tidak lagi dianggap tidak ada hanya karena ia berada di balik layar,” katanya.

Melanjutkan pembahasan tentang triple burden, Amalinda mengutip riset AJI dan PR2 Media yang mengungkap fakta mengejutkan bahwa 82,6% jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual (KS).

Bentuk KS tersebut beragam, mulai dari body shaming (perundungan tubuh) yang mencapai 58,9%, catcalling (pelecehan verbal di ruang publik) secara langsung sebesar 51,4%, hingga pesan teks eksplisit sebesar 37,2%. Ini diperparah dengan sentuhan fisik yang tidak diinginkan sebanyak 36,3%.

Selain kekerasan fisik dan verbal, ia menyoroti ketidakadilan ekonomi berupa perbedaan upah antara laki-laki dengan perempuan atau gender pay gap. Gap ini ternyata tidak hanya terjadi di industri media, namun di sektor lain.

“Semua sektor, bahkan. Industri media jurnalistik hanya salah satu sektor tempat praktik gender pay gap terjadi,” katanya.

Mengutip laporan UNDP 2018, Linda mengungkapkan bahwa perempuan dewasa menghabiskan waktu 210% lebih banyak untuk pekerjaan-pekerjaan tidak berbayar atau care work di rumah dibandingkan dengan laki-laki.

“Pekerja perempuan termasuk jurnalis harus mengalami gender pay gap dan di rumah menjalankan peran care work,” ucapnya.

Sebaliknya, angkatan kerja laki-laki lebih tinggi hampir dua kali lipat dibandingkan angkatan kerja perempuan. Di sektor publik pun para pengambil kebijakan dan posisi strategis didominasi laki-laki, angkanya mencapai 174%.

Paling tidak, katanya, ada empat faktor yang menyebabkan triple burden terhadap perempuan pekerja media: patriarki, aturan main (regulasi), struktural (informalisasi pasar tenaga kerja), dan pembiaran.

“Yang keempat dan sangat penting adalah pembiaran terhadap praktik sehari-hari. Saya juga selalu mengingatkan kepada diri sendiri tentang ini,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Co-Director KUNCI Cultural Studies Center, Syafiatudina, menekankan perlunya langkah nyata untuk mengurangi beban tersebut melalui redistribusi kerja. Menurutnya, tugas-tugas perawatan atau affective labor di kantor, seperti mendengarkan curhatan rekan kerja atau pekerjaan administratif kecil, harus dibagi merata.

Katanya, masyarakat atau pekerja dalam struktur perusahaan perlu membongkar kultur patriarki yang menganggap kerja perawatan adalah kewajiban atau bahkan kodrat perempuan. Perlu ada kebijakan afirmatif terhadap hal ini.

Ia juga menyinggung mengenai pemberi kerja yang memiliki peran penting dalam mengintegrasikan nilai-nilai keragaman dan membongkar nilai-nilai lama yang heteronormatif dan patriarkis. Pemberi kerja bisa menjadi penengah antar generasi dan perspektif yang berbeda.

Guna menciptakan ruang aman, perlu juga dialog dan kerja sama antarorganisasi arus utama yang lebih mapan dengan komunitas ragam gender. Di internal organisasi atau perusahaan, perlu ada standar operasional prosedur (SOP) kekerasan berbasis gender yang berpihak pada korban.

“Jangan biarkan perempuan menanggung beban ganda sendirian,” kata Dina.

Sementara itu, Anggota AJI Yogyakarta, Nur Hidayah Perwitasari, membuka pemaparannya dengan pertanyaan mendasar tentang bagaimana industri media sering dipahami sebagai ruang yang progresif dan demokratis, namun dalam praktiknya tak sedikit ruang redaksi yang masih menyimpan ketimpangan—terutama bagi pekerja perempuan.

“Sebenarnya tidak hanya terjadi di industri media pemberitaan, di industri film lebih parah lagi,” kata Perwitasari.

Di industri media, ia mencontohkan bagaimana perempuan sering diberi peran sebagai reporter yang dianggap lebih menjual di layar televisi di Indonesia. Sedangkan, reporter di luar negeri biasanya merupakan orang yang berada di level produser. Penempatan semacam ini tidak berorientasi pada gender, namun kecakapan atau kompetensi.

“Justru produser yang melakukan siaran langsung atau live report. Dia memang sudah paham hulu ke hilir. Live report itu bukan sekadar menyampaikan, tapi memahami konteks. Tekanannya besar,” katanya.

Hal ini belum mempertimbangkan kondisi kerja, kontrak kerja tidak jelas, pekerja lepas tidak punya jaminan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

“Lagi melahirkan dan dianggap tidak produktif, lalu dipecat begitu saja. Tanpa dia tahu kesalahan apa yang dia lakukan,” ucapnya.

Ia menutup diskusi dengan menekankan bahwa upaya mengurangi beban perempuan harus dimulai dari intervensi regulasi, baik di tingkat nasional maupun aturan internal perusahaan pers. Solidaritas kolektif dan edukasi publik dianggap sebagai kunci untuk meruntuhkan tembok pengabaian (everyday ignorance) yang selama ini melanggengkan diskriminasi terhadap jurnalis perempuan.

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|