Mantan Polisi di Kolaka Ditangkap karena Tipu Warga, Catut Nama Pejabat Daerah

5 days ago 14

SULTRAKINI.COM: KOLAKA— Seorang mantan anggota Polri di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berinisial JY (38), ditangkap polisi setelah diduga menipu dan menggelapkan uang warga dengan modus mencatut nama sejumlah pejabat daerah.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 18.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga. Hasil penyelidikan menunjukkan, JY kerap menggunakan identitas dan nama pejabat di Kolaka untuk meyakinkan para korbannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengatasnamakan pejabat untuk meminta uang kepada masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif.

Kasus ini bermula pada Selasa (30/9/2025) ketika korban berinisial RD (52), seorang wiraswasta asal Kelurahan Laloeha, meminta bantuan JY untuk mencari rekan bisnisnya bernama Iwan, yang terlibat urusan proyek.

Mengaku sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, JY menipu korban dengan cerita bahwa ia menemukan sepeda motor milik Iwan yang digadaikan kepada tetangganya. Ia kemudian menawarkan RD untuk menebus motor itu dengan biaya Rp1,2 juta, dan korban menyetujuinya.

Tak berhenti di situ, JY kembali meminta tambahan Rp2,8 juta dengan alasan untuk menebus surat kendaraan dari istri Iwan. Setelah uang dikirim, pelaku menghilang selama dua hari.

Beberapa hari kemudian, JY kembali menghubungi korban. Ia berdalih sedang berada di Kabupaten Bone, mengaku ponselnya hilang di Makassar, dan meminta lagi Rp700 ribu untuk ongkos transportasi dan pengiriman motor ke Kolaka. Namun setelah itu, JY kembali lenyap tanpa kabar.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta lain: JY ternyata mantan anggota Polri yang telah dipecat dengan status PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

“JY ini pecatan Polri, dipecat dengan tidak hormat,” tegas Iptu Dwi Arif.

Dalam catatan kepolisian, JY juga diketahui pernah mencatut nama pejabat dan aparat dalam beberapa kasus penipuan sebelumnya. Modus serupa dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjual pengaruh palsu kepada masyarakat.

Kini, JY harus kembali berhadapan dengan hukum—bukan sebagai penegak, melainkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang juga tertipu oleh modus serupa.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|