SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah LPS menilai kondisi industri perbankan nasional masih stabil, dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), penyaluran kredit, dan likuiditas yang tetap kuat.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Juni 2026. Untuk periode tersebut, TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen bagi simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
LPS menyebut keputusan mempertahankan TBP didasarkan pada perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah maupun valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas. Di sisi lain, penghimpunan dana masyarakat tetap tumbuh positif, kondisi likuiditas perbankan memadai, dan persaingan antarbank berlangsung sehat.
Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan dinilai masih sangat tinggi, jauh melampaui ketentuan Undang-Undang yang mensyaratkan minimal 90 persen rekening nasabah tercakup dalam program penjaminan.
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional juga menunjukkan kinerja yang solid. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen. Pertumbuhan DPK dalam mata uang rupiah mencapai 12,37 persen, lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91 persen dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Menurut LPS, kinerja tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko.
Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan juga masih terjaga pada level yang sangat tinggi. Per Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga nilai simpanan Rp2 miliar. Adapun pada BPR/BPRS, sebanyak 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening juga memperoleh jaminan penuh hingga batas yang sama.
LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan secara berkala agar tetap selaras dengan perkembangan kondisi perekonomian, sektor perbankan, dan pasar keuangan.
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui ketentuan 3T, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan nasabah, LPS mengimbau masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Di sisi lain, industri perbankan juga diminta secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan perlindungan atas simpanannya.
Laporan: Riswan

11 hours ago
6

















































