
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari secara resmi menetapkan Siska Karina Imran dan Sudirman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Claro, Kendari, pada Jumat (7/2/2025).
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta PKPU No. 18 Tahun 2024 yang mengatur rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon kepala daerah.
“Hari ini, KPU Kota Kendari melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada 2024. Proses ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jumwal dalam keterangan persnya, Jumat (8/2/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilkada pada 4 dan 5 Februari 2025. Jumwal menambahkan bahwa salinan putusan MK telah dirilis melalui laman resmi MKRI, yang menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan penetapan hari ini.
“Alhamdulillah, setelah pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi, salinan putusan langsung dipublikasikan melalui situs resmi MKRI. Ini menjadi landasan kami untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Jumwal.
Selanjutnya, KPU Kota Kendari akan menyerahkan hasil penetapan tersebut kepada DPRD Kota Kendari dalam rapat paripurna. Ia juga menegaskan bahwa pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan mengikuti ketentuan yang ada, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) sebagai acuan pelantikan.
“Setelah ini, kami akan menyerahkan hasil penetapan kepada DPRD Kota Kendari sebagai lembaga eksekutif. Kemudian, DPRD bersama Pemerintah Kota dan Biro Pemerintahan akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan kepada Presiden, sebelum akhirnya diterbitkan Keputusan Presiden terkait pelantikan,” pungkas Jumwal.
Dengan penetapan ini, proses transisi kepemimpinan di Kota Kendari memasuki tahap akhir, menunggu proses administrasi dan pelantikan yang akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pihak terkait.
Laporan: Riswan