SULTRAKINI.COM: KENDARI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur dengan menahan tiga tersangka baru. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (24/11).
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Tiga orang tersangka yang ditahan tersebut ialah Yasin dan Hendrik Permana selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta seorang Arsitek yang bernama Aswin Griksa Fitranto.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini bermula pada 2023 ketika Hendrik Permana, ASN Kementerian Kesehatan, diduga menawarkan jasa untuk meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah daerah. Ia meminta fee sebesar 2 persen sebagai syarat pengurusan.
Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, untuk membahas desain rumah sakit yang akan menjadi bagian dari proses pengajuan DAK. Pembahasan itu berlangsung di tengah kenaikan signifikan usulan anggaran RSUD dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Hendrik kemudian meminta uang tanda keseriusan kepada Yasin, ASN Bapenda Sulawesi Tenggara dan orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur Abd Azis, agar pengurusan DAK tidak terhambat. Pada November 2024, Yasin menyerahkan Rp50 juta sebagai uang awal komitmen kepada Hendrik.
Selain itu, Yasin juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk urusan “di bawah meja” dengan pihak swasta, yaitu Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD yang diduga berada di bawah kendali Hendrik.
Dalam periode Maret hingga Agustus 2025, Yasin diduga menerima Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar mengalir kepada Hendrik. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, penyidik mengamankan uang Rp977 juta dari Yasin.
Sementara itu, Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta, yang diberikan oleh Ageng sebagai biaya penghubung antara PT PCP dan pihak PPK.
Asep menegaskan bahwa selain penindakan, KPK terus mendorong langkah pencegahan melalui koordinasi dan supervisi. Penganggaran dinilai sebagai sektor yang memiliki risiko korupsi tinggi, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Sebelumnya, dalam OTT Agustus 2025, KPK telah lebih dulu menetapkan lima tersangka, yakni:
• Bupati Kolaka Timur Abd Azis
• PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim
• PPK proyek, Ageng Dermanto
• Perwakilan PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady
• Perwakilan KSO PT PCP, Arif Rahman
Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abd Azis, Ageng, dan Andi Lukman dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya kini juga telah ditahan.
Selama penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan. Berbagai barang bukti yang terkait perkara turut diamankan.
Penyidik juga memeriksa puluhan saksi, salah satunya Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Laporan: Riswan

4 days ago
11















































