SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti musik terus didorong seiring berkembangnya sektor ekonomi kreatif di Sulawesi Tenggara. Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik secara hybrid, yakni luring di Hotel Plaza Inn Kendari dan daring melalui platform virtual, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Ekosistem Hak Cipta Melalui Kepatuhan Pembayaran Royalti Lagu dan/atau Musik” itu dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan. Kegiatan tersebut diikuti pelaku usaha hotel, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, akademisi, serta pelaku ekonomi kreatif dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara.
Turut hadir Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Andi Mulihanan Tombolo Tutu, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta sejumlah pimpinan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Topan Sopuan menegaskan bahwa musik bukan sekadar hiburan atau pelengkap suasana dalam sebuah usaha. Menurutnya, musik merupakan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan harus mendapat perlindungan hukum.
Ia menjelaskan, setiap lagu yang diperdengarkan di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, maupun tempat usaha lainnya merupakan hasil kreativitas para pencipta, musisi, dan produser yang memiliki hak ekonomi atas karya mereka.
“Musik adalah karya intelektual, buah kreativitas dan industri ekonomi kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Di balik setiap nada dan lirik yang kita nikmati, ada dedikasi para pencipta, musisi, dan produser musik,” ujar Topan Sopuan.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak cipta musik, khususnya hak ekonomi berupa royalti, bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pengguna musik untuk kepentingan komersial.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan membangun pemahaman yang sama antara para pencipta dan pengguna musik. Dengan demikian, tercipta ekosistem yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kita ingin membangun ekosistem yang sehat, di mana pengguna musik dapat memanfaatkan musik secara legal untuk meningkatkan nilai bisnisnya, sementara para kreator memperoleh hak ekonomi yang menjadi hak mereka,” katanya.
Topan Sopuan juga memaparkan dasar hukum pengelolaan royalti musik di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur mekanisme penarikan, penghimpunan, hingga pendistribusian royalti atas penggunaan lagu dan musik di ruang publik yang bersifat komersial, seperti hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, bioskop, hingga sarana transportasi.
Mengakhiri sambutannya, Topan Sopuan secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik dan berharap para peserta, baik yang hadir langsung maupun secara daring, dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran royalti. Ia menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung perlindungan hak cipta serta keberlanjutan industri musik nasional.
Laporan: Andi Mahfud

4 hours ago
2

















































