SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) untuk menertibkan aset lahan dengan nomor sertifikat HP.563 tertanggal 4 April 1976 seluas 487 meter persegi menuai tanggapan dari pihak keluarga mantan Gubernur Sultra dua periode, Nur Alam. Lahan tersebut diketahui berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari.
Tokoh masyarakat sekaligus kerabat Nur Alam, Bisman Saranani, menyatakan bahwa rencana pengosongan aset tersebut perlu dipertimbangkan secara matang. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari, agar tetap kondusif.
“Saya hadir sebagai keluarga untuk memberikan support kepada Pak Nur Alam. Apa pun yang dihadapi, beliau tetap saudara kami,” ujar Bisman ,Kamis (18/12/2024).
Bisman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemprov Sultra berencana melakukan pengosongan lokasi tersebut pada hari yang sama. Ia pun mengimbau agar pemerintah mengedepankan pendekatan yang menyejukkan.
“Kami memohon kepada Pemerintah Sulawesi Tenggara, sebagai masyarakat Sultra agar kota Kendari kita jaga kondusifitasnya. Jangan kalau ada masalah dengan masyarakat seolah-olah selalu berhadapan dengan pemerintah. Ini tidak bisa dieksekusi karena ini tidak sedang berperkara,” jelasnya.
Menurut Bisman, pihak keluarga memahami bahwa lahan tersebut merupakan aset negara, namun saat ini sedang dalam proses pengalihan. Karena itu, ia meminta seluruh keluarga yang hadir untuk memberikan contoh yang baik dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami paham ini aset negara yang sedang berproses dialihkan kepemilikannya kepada masyarakat. Kami minta keluarga memberi contoh yang baik, bahwa ketika menghadapi masalah kita harus sabar dan tabah, tetapi juga tegas terhadap aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga terbuka untuk melakukan negosiasi guna mencari solusi terbaik. “Kami menghimbau kepada pemerintah bahwa kami keluarga bersedia bernegosiasi, bagaimana penyelesaian terbaik terhadap ini, berapa nilainya aset ini 400 meter dibanding kalau ada terjadi sesuatu di sini,” katanya.
Bisman menegaskan bahwa Nur Alam tetap merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode yang memiliki jasa bagi daerah. “Terlepas dari kekurangan bapak Nur Alam, beliau ini bekas gubernur kita selama 10 tahun dan berhasil. Saya tidak mengkultuskan beliau, tapi saya pribadi dan keluarga menghormati jasa-jasanya. Kita tidak mau pemimpin di Sulawesi Tenggara berakhir dengan tragis,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Bisman mengimbau seluruh keluarga dan pihak terkait agar menahan diri dan tidak terprovokasi. “Saya mewakili keluarga H. Nur Alam menghimbau semua pihak untuk menahan diri, jangan terprovokasi dan jangan terpancing oleh orang-orang lain yang merusak kita,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Sultra, Abdul Rajab, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan rencana penertiban aset tersebut kepada pihak terkait.
“Sudah dilakukan penyampaian sebanyak empat kali. Terakhir belum lama ini kami surati untuk dilakukan pengosongan aset,” ungkapnya.
Rajab menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan objek sengketa, melainkan aset milik Dinas Transmigrasi yang berada di kawasan rumah mantan Gubernur Sultra. “Yang di depan itu rumah dinas, lalu yang di Jalan Tanukila itu gudang milik Dinas Transmigrasi yang digunakan mantan gubernur,” jelasnya.
Ia menambahkan, luas aset daerah yang akan diamankan kembali oleh Pemprov Sultra adalah 487 meter persegi berdasarkan sertifikat nomor HP.563 tertanggal 4 April 1977.
“Ini berdasarkan surat dari BPK dan KPK untuk melakukan pengamanan aset, bahwa aset yang berada di tangan lain harus dikembalikan,” tambah Rajab.
Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Syafril, menegaskan bahwa lahan tersebut tidak sedang dalam proses hukum. “Tidak perlu digugat, karena itu aset Pemprov Sultra,” ujarnya.
Laporan: Riswan

1 day ago
5

















































