SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktur PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terkait dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp26 miliar yang diduga berkaitan dengan pengadaan bibit perkebunan.
Andri menegaskan, manajemen Bank Sultra sejak awal telah bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penyidikan tersebut bukanlah hal yang tiba-tiba, melainkan telah berlangsung cukup panjang.
“Pertama, saya sebagai Direktur Bank Sultra menegaskan bahwa kami mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Proses ini sudah berjalan cukup panjang, sudah beberapa bulan, dan sejak awal tahun kondisi ini sudah kami identifikasi,” ujar Andri.
Ia mengungkapkan bahwa nilai pinjaman yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut mencapai Rp26 miliar. Dalam proses evaluasi, pihaknya juga mengakui adanya kelemahan internal yang kemudian menjadi fokus pembenahan manajemen.
“Nominal pinjamannya senilai Rp26 miliar. Kami mengakui ada kelemahan internal, dan fokus kami adalah melakukan penyelamatan atas kondisi tersebut. Seiring berjalannya waktu, kami juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi serta pihak kepolisian,” jelasnya.
Andri menekankan bahwa langkah-langkah perbaikan yang dilakukan manajemen dilandasi komitmen untuk menjalankan prinsip good corporate governance (GCG) dan kehati-hatian dalam operasional perbankan.
“Harapan kami, melalui kondisi ini, prinsip good corporate governance dapat kami jalankan dengan lebih baik. Prinsip kehati-hatian juga terus kami perkuat, karena tentunya Bank Sultra tidak ingin ada kerugian seperti ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, menjaga kepercayaan publik menjadi perhatian utama manajemen dalam menangani persoalan tersebut.
“Karena ini merupakan pandangan orang terhadap Bank Sultra yang harus kami jaga,” ujarnya.
Terkait internal perusahaan, Andri memastikan bahwa setiap karyawan Bank Sultra yang terbukti terlibat akan diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan, apabila ada karyawan yang terlibat, akan dilakukan pembinaan ataupun sanksi secara internal sesuai aturan perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut, Andri menyampaikan bahwa Bank Sultra secara resmi menanggapi peningkatan status penyidikan oleh Polda Sultra terkait dugaan pinjaman dana untuk pengadaan bibit pala pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra tahun 2024. Sebagai lembaga perbankan yang patuh hukum, Bank Sultra berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum.
“Sebagai bank yang berkomitmen pada good corporate governance, kami kooperatif dan siap menyediakan seluruh data, dokumen, serta informasi yang diperlukan oleh penyidik,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa fungsi kontrol internal Bank Sultra telah berjalan, ditandai dengan pendalaman yang dilakukan oleh Audit Internal sejak awal tahun 2025. Selain itu, Divisi Perkreditan melakukan langkah penagihan secara intensif terhadap kredit dimaksud.
“Berkat fungsi kontrol internal dan sikap kooperatif debitur, alhamdulillah pada Desember 2025 ini Bank Sultra dapat melakukan penyelamatan aset,” jelas Andri.
Terkait pinjaman Rp26 miliar tersebut, Andri Permana mengungkapkan bahwa kontraktor terkait telah melunasi kredit sesuai dengan besaran pinjaman kepada Bank Sultra.
“Kontraktor telah melunasi sesuai besaran yang dipinjam ke Bank Sultra, dan sudah terselesaikan di Desember ini,” pungkasnya.
Laporan: Riswan

2 months ago
89
















































