Kapolres Wakatobi Pastikan Dua Oknum Polisi Terduga Aniaya Anak Diproses Profesional

6 hours ago 3
Gambar: Kedua anak yang menjadi korban. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kapolres Wakatobi memastikan akan menangani secara profesional dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga melibatkan dua oknum anggotanya. Kedua terduga pelaku berinisial Briptu AB dan Bripda F kini telah ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).

Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan, menegaskan proses penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Kedua anggota yang diduga terlibat telah diamankan di tempat khusus. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Kami juga meminta masyarakat mempercayakan proses penanganannya kepada Polres Wakatobi,” tegas Kapolres.

Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab kepada keluarga korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan oleh dua korban, yakni RA (17) dan LSJ (16), warga Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Laporan mereka diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi dan teregistrasi dengan Nomor: STPL/01/VI/2026/Sipropam pada Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut pengakuan RA, dugaan penganiayaan bermula pada 20 Juni 2026 setelah dirinya diminta Briptu AB menjual 76 slop rokok yang diduga tidak bercukai dengan berbagai merek, yakni Boss, Humer, Hmin, dan Smith. Korban juga mengklaim sebagian rokok tersebut bercampur dengan rokok yang diduga merupakan barang bukti hasil sitaan.

RA mengaku rokok tersebut dijual dengan harga Rp115 ribu hingga Rp135 ribu per slop. Hingga 23 Juni 2026, hasil penjualan yang diperoleh baru sekitar Rp7 juta. Namun, Briptu AB disebut tidak mempercayai penjelasan korban dan menganggap uang yang seharusnya disetorkan mencapai lebih dari Rp10 juta, meski RA mengaku sebagian hasil penjualan masih disimpan di rumahnya.

Setelah hasil penjualan dinilai tidak sesuai dengan yang diharapkan, RA kemudian dipanggil oleh temannya yang berinisial Y ke sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Wangi-Wangi. Di lokasi tersebut, ia mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Briptu AB bersama seorang anggota lain berinisial F serta seorang pria yang tidak dikenal.

Korban mengaku dipukul, ditendang, ditampar, diborgol, disulut api rokok, hingga disetrum menggunakan kabel listrik. Dugaan penyiksaan itu disebut berlangsung sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 Wita.

Setelah itu, menurut RA, rekannya LSJ juga mengalami dugaan kekerasan hingga sekitar pukul 06.00 Wita. LSJ disebut mengalami luka bakar akibat benda yang dipanaskan lalu ditempelkan ke tubuhnya.

RA juga mengaku selama berada di lokasi, telepon genggamnya disita sehingga tidak dapat menghubungi keluarga maupun meminta pertolongan. Keduanya baru dipulangkan sekitar pukul 08.00 Wita dan diturunkan di kawasan Pasar Malam Mandati.

Saat ini, dugaan keterlibatan dua anggota Polres Wakatobi berinisial AB dan F masih dalam proses penyelidikan oleh Sipropam Polres Wakatobi. Kepolisian menyatakan akan menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Laporan: Amran Mustar Ode

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|