Dibaca Normal : 3 Menit
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan mengenalkan istilah baru pengganti pinjol ke masyarakat yaitu Pindar. Lantas, apa perbedaan pinjol dan pindar?
Simak jawabannya di artikel berikut ini!
Summary:
- Perubahan nama turut mengubah sistem kerja pinjaman online yang disahkan oleh OJK
- Tingkat laporan pinjaman online ilegal menjadi salah satu alasan kenapa dibuatnya perubahan ini
Alasan Perubahan Istilah Pinjol Menjadi Pindar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan banyak aduan mengenai entitas ilegal selama 4 tahun terakhir. Terhitung sudah 9.596 laporan yang masuk dan pihak OJK sudah melakukan pemblokiran sebanyak 8.271 pinjol ilegal di Indonesia1.
Tingginya aduan pinjaman online ilegal ini menandakan bahwa masyarakat memiliki stigma yang jelek terhadap pinjol. Masyarakat menganggap bahwa sangat sulit menemukan perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
Oleh karena itu, OJK akan memperkenalkan istilah baru untuk pinjaman online. Pihaknya menyatakan bahwa industri fintech peer to peer lending (P2P) yang memiliki izin OJK dan legal akan menggunakan istilah pindar atau pinjaman daring2.
Pindar (pinjaman daring) adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang memiliki izin dan terdaftar di OJK. Sebaliknya pinjol (pinjaman online) adalah fintech P2P yang tidak memiliki izin OJK dan bersifat ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman mengatakan dengan adanya perubahan ini harapannya adalah masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi perbedaan fintech yang legal dan ilegal.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa perubahan ini adalah bentuk penguatan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik.
Baca juga: Inilah 233 Daftar Pinjol Ilegal yang Dirilis OJK 2024, Waspada!
Perbedaan Pinjol dan Pindar
Perbedaan yang jelas terlihat dari pinjaman online (pinjol) dan pinjaman daring (pindar) adalah terjemahan dari online ke daring. Namun jika dari segi praktik usaha, perbedaannya sangat signifikan.
Berikut beberapa perbedaan pinjol dan pindar yang harus kamu ketahui:
Pinjol ilegal tidak terdaftar OJK |
Diawasi dan diatur oleh OJK dan Bank Indonesia |
Memberikan penawaran pinjaman yang mudah dan bunga yang tidak jelas |
Penawaran pinjaman lebih detail dan bunga mengikuti suku bunga pasar |
Tenor singkat, biasanya hitungan minggu atau bulan |
Tenor lebih fleksibel, pilihan tenor bulan hingga tahun |
Denda keterlambatan tinggi dan cenderung mengintimidasi |
Denda lebih normal dan mengikuti prosedur hukum |
Biasanya menawarkan melalui SMS atau grup Facebook |
Penawaran dilakukan di aplikasi yang sudah terjamin OJK |
Perbedaan pinjol dan pindar bisa kita lihat dengan jelas dari tabel di atas. Namun, Anda tetap perlu mengidentifikasi secara detail agar tidak salah pilih platform pinjaman.
Perencana keuangan Finansialku, Laurensia Vina Dharmawan, S.M., M.Ak.,CFP® mengatakan bahwa jika Anda tidak mengidentifikasi dengan baik, potensi galbay dan kerugian akan semakin besar, karena Anda tidak mengetahui dengan jelas bagaimana platform tersebut berkerja.
Baca juga: Catat! 5 Cara Lepas dari Pinjol, Langkah Menuju Sehat Keuangan
Bijak dalam Mengelola Keuangan Pribadi
Pinjaman uang bisa menjadi strategi seseorang dalam mengelola keuangan pribadi. Namun, jika uang pinjaman digunakan dengan tidak bijak, tentu hal ini akan menjadi masalah keuangan yang serius.
Oleh karena itu, Anda perlu memastikan dengan baik sebelum mengambil pinjaman uang agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Jika Anda masih ragu dalam mengelola keuangan pribadi atau keluarga, Anda bisa menggunakan Jasa Konsultasi Keuangan dari Finansialku.
Segera buat jadwal konsultasi melalui Whatsapp 0851 5866 2940 atau klik banner di bawah ya!
Referensi Tambahan
Yoga merupakan lulusan S-1 Sastra Rusia Universitas Padjadjaran. Sejak masih kuliah sudah menemukan ketertarikannya di bidang SEO, content writing, dan digital marketing. Yoga memiliki keinginan untuk melanjutkan studi S-2 di bidang digital marketing.