Pembagian hasil usaha harus dilakukan dengan adil agar setiap pihak mendapat haknya. Lantas, bagaimana metode pembagian yang benar?
Mari pelajari mekanisme pembagian hasil usaha dalam artikel di bawah ini!
Summary:
- Bagi hasil adalah mekanisme pembagian keuntungan yang diperoleh dari suatu usaha atau kegiatan bisnis secara proporsional kepada pihak-pihak yang berkepentingan, berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak atau akad.
- Terdapat tiga metode utama dalam pembagian hasil usaha, yaitu Gross Profit Sharing (berdasarkan laba kotor), Profit Sharing (berdasarkan laba bersih), dan Revenue Sharing (berdasarkan pendapatan bruto).
- Pembagian hasil usaha harus didasarkan pada prinsip-prinsip etika bisnis yang jelas dan transparan, termasuk kesepakatan awal yang jelas, definisi usaha yang tegas, jadwal pembagian yang terukur, dan mekanisme yang transparan.
Definisi Sistem Bagi Hasil dalam Usaha
Bagi hasil, atau dalam terminologi internasional dikenal sebagai profit sharing, merujuk pada mekanisme pembagian keuntungan yang diperoleh dari suatu usaha atau kegiatan bisnis.
Konsep ini secara sederhana dapat diartikan sebagai distribusi laba yang dihasilkan secara proporsional kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam konteks bisnis, bagi hasil merupakan suatu perjanjian yang melibatkan dua pihak atau lebih. Masing-masing pihak akan memperoleh bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kesepakatan ini umumnya tertuang dalam suatu akad atau kontrak yang mengikat secara hukum1.
[Baca Juga: Fungsi EBITDA, Cara Hitung dan Kesalahan yang Sering Terjadi]
3 Metode Pembagian Hasil Usaha
Dalam praktik bisnis, terdapat tiga pendekatan utama dalam pembagian hasil usaha antara penyedia modal dan pihak yang aktif mengelola usaha. Pemilihan metode yang tepat sangat bergantung pada struktur bisnis, kesepakatan para pihak, serta tujuan yang ingin dicapai.
#1 Gross Profit Sharing
Sistem pembagian keuntungan bisnis dengan Gross Profit Sharing adalah mekanisme distribusi pendapatan yang didasarkan pada laba kotor perusahaan.
Dengan kata lain, hanya keuntungan yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi langsung yang menjadi dasar pembagian.
Metode ini tidak memperhitungkan biaya-biaya operasional lainnya seperti gaji, pajak, dan pemasaran. Konsekuensinya, sistem ini lebih sensitif terhadap fluktuasi harga pokok penjualan dan volume penjualan.
Gross profit sharing dapat dihitung dengan rumus2:
Gross profit: Penjualan Bersih – Harga Pokok Penjualan (HPP)
#2 Profit Sharing
Profit sharing merupakan suatu proses yang melibatkan alokasi proporsional dari keuntungan bersih suatu entitas bisnis kepada para pemangku kepentingan yang berhak.
Keuntungan bersih ini diperoleh setelah seluruh biaya operasional, pajak, dan beban lainnya dikurangkan dari total pendapatan yang dihasilkan.
Profit sharing bisa dihitung dengan rumus3:
Profit sharing = (Pendapatan Kotor – Kewajiban Usaha) x persentase profit
Terdapat beberapa metode yang umum digunakan dalam pembagian hasil usaha berbentuk laba, antara lain4:
- Berdasarkan Persentase Kepemilikan: Metode ini merupakan yang paling sederhana, di mana laba dibagi berdasarkan proporsi kepemilikan saham masing-masing pemegang saham.
- Berdasarkan Kinerja: Pembagian laba dapat didasarkan pada kontribusi individu atau unit bisnis terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan. Misalnya, karyawan yang mencapai target penjualan tertentu dapat memperoleh bonus yang lebih besar.
- Berdasarkan Kesepakatan Kontrak: Dalam beberapa kasus, pembagian laba diatur dalam kontrak antara para pemilik atau antara perusahaan dengan pihak ketiga.
- Kombinasi Metode: Banyak perusahaan menggunakan kombinasi dari beberapa metode di atas untuk mencapai keseimbangan yang optimal.
#3 Revenue Sharing
Pembagian hasil usaha berbasis pendapatan (revenue sharing) merupakan metode pembagian keuntungan yang didasarkan pada total pendapatan bruto suatu bisnis sebelum pengurangan biaya operasional dan komisi. Model pembagian ini lazim diterapkan dalam industri perbankan.
Untuk mengimplementasikan skema ini dalam kerja sama dengan lembaga keuangan syariah, disarankan untuk merumuskan perjanjian tertulis yang jelas dan komprehensif.
Rumus dasar revenue sharing yakni5:
Revenue sharing = Persentase pembagian hasil usaha x total pendapatan
[Baca Juga: Financial Forecasting: Manfaat dan Bedanya dengan Capital Budgeting]
Prinsip yang Wajib Disepakati dalam Menjalankan Usaha
Penerapan pembagian hasil usaha sebaiknya didasarkan pada prinsip-prinsip etika bisnis yang jelas dan transparan. Berikut adalah beberapa prinsip fundamental yang perlu diperhatikan:
#1 Kesepakatan Awal yang Jelas
Sebelum memulai kerja sama, seluruh pihak yang terlibat wajib menandatangani perjanjian yang secara rinci mengatur kontribusi modal masing-masing.
Perjanjian ini harus mencakup proporsi pembagian keuntungan dan kerugian, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hal ini penting untuk menghindari misinterpretasi dan konflik di kemudian hari.
#2 Definisi Usaha yang Jelas
Ruang lingkup usaha yang akan dijalankan harus didefinisikan secara tegas dalam perjanjian. Perubahan dalam jenis usaha atau pengembangan bisnis harus melalui persetujuan bersama dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Kejelasan ini akan menjaga stabilitas kerja sama dan mencegah terjadinya perselisihan akibat perubahan arah bisnis yang tidak terduga.
[Baca Juga: Mengenal Net Profit Margin (NPM) Dalam Perusahaan]
#3 Jadwal Pembagian Hasil Usaha yang Terukur
Frekuensi pembagian keuntungan harus ditetapkan secara jelas dalam perjanjian.
Apakah pembagian dilakukan secara berkala (bulanan, triwulanan, atau tahunan), atau berdasarkan pencapaian target tertentu, harus ditentukan sejak awal. Jadwal yang jelas memberikan kepastian bagi para investor dan menjaga motivasi seluruh pihak.
#4 Mekanisme Pembagian Hasil yang Transparan:
Metode perhitungan pembagian hasil usaha harus ditetapkan secara rinci dan transparan. Semua pihak harus memahami bagaimana keuntungan dihitung, dan dasar apa yang digunakan untuk menentukan besaran bagi hasil masing-masing.
Transparansi dalam mekanisme pembagian ini akan membangun kepercayaan di antara para mitra usaha.
Erat kaitannya dengan sistem pembagian usaha, Anda juga harus pandai dalam membaca laporan keuangan bisnis. Tak perlu bingung, mari simak video ini untuk mengetahui cara membaca laporan keuangan perusahaan.
Skema Pembagian Hasil
Untuk membantu Anda memahami mekanisme pembagian hasil usaha, simak contoh perhitungan dengan metode profit sharing berikut ini:
PT ABG membukukan pendapatan sebanyak Rp1 miliar pada 2024. Selama kalender keuangan, perusahaan membutuhkan Rp150 juta untuk operasional.
Jika Fauzan adalah salah satu pemilik perusahaan dan berhak atas Rp15% keuntungan, maka, dia akan mendapat hasil usaha sebanyak..
Diketahui:
Pendapatan Kotor = Rp 1.000.000.000
Kewajiban Usaha = Rp 150.000.000
Persentase Profit Fauzan = 15%
Rumus:
Profit sharing = (Pendapatan Kotor – Kewajiban Usaha) x persentase profit
Penyelesaian:
Hitung Keuntungan:
Keuntungan = Pendapatan Kotor – Kewajiban Usaha
Keuntungan = Rp 1.000.000.000 – Rp 150.000.000
Keuntungan = Rp 850.000.000
Hitung Profit Sharing Fauzan:
Profit sharing Fauzan = Keuntungan x Persentase Profit Fauzan
Profit sharing Fauzan = Rp 850.000.000 x 15%
Profit sharing Fauzan = Rp 127.500.000
Berdasarkan pembagian hasil usaha dengan sistem profit sharing, maka, Fauzan akan mendapat profit sebanyak Rp 127.500.000.
Bangun Bisnis Formal untuk Keuntungan Lebih Jelas
Sistem bagi hasil merupakan mekanisme distribusi keuntungan yang adil dan transparan dalam suatu usaha. Penerapan sistem ini mengharuskan adanya kesepakatan awal yang jelas, definisi usaha yang tegas, jadwal pembagian yang terukur, dan mekanisme yang transparan.
Bagi Anda yang ingin memulai bisnis dengan sistem bagi hasil, sebaiknya berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku.
Dengan demikian, Anda dapat menyusun rencana yang komprehensif, mempertimbangkan berbagai risiko, dan menentukan strategi investasi yang tepat. Hubungi melalui WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner untuk informasi lebih lanjut mengenai konsultasi.
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Sekian pembahasan tentang pembagian hasil usaha. Smapaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial agar lebih banyak yang paham. Terima kasih!
Editor: Ratna Sri Haryati
Sumber Referensi:
- Admin. 14 April 2024. Panduan dan Contoh Cara Menghitung Bagi Hasil Usaha Kuliner. ruangmenyala.com – https://bit.ly/4eod37L
Sumber Gambar:
- Cover – Freepik/pressfoto
Referensi Tambahan