Sebagian orang menikah di luar negeri atas alasan biaya, impian, dan kemudahan. Apakah pernikahan yang dilakukan di luar Indonesia diakui?
Temukan jawabannya dalam ulasan Finansialku di bawah ini.
Apakah Menikah di Luar Negeri Diakui?
Regulasi perkawinan di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya.
Aspek teknis administrasi perkawinan, seperti pencatatan sipil, diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Undang-undang Perkawinan mengatur bahwa menikah di luar negeri, baik dengan sesama WNI maupun WNA, harus memenuhi dua syarat utama:
- Kesesuaian dengan Hukum Setempat: Pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tempat pernikahan dilangsungkan.
- Tidak Melanggar UU Perkawinan: Pernikahan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Perkawinan Indonesia.
Meskipun telah memenuhi syarat di atas, pernikahan tersebut belum diakui secara hukum di Indonesia. Agar diakui, pasangan harus mendaftarkan surat bukti menikah di luar negeri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 30 hari setelah kembali ke Indonesia.
Jika menikah di luar negeri dilakukan dengan warga negara asing, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 memiliki dua skenario1:
#1 Pencatatan di Instansi Setempat
Jika negara setempat menyelenggarakan pencatatan perkawinan, pasangan wajib melaporkan pernikahan mereka ke perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan kutipan akta perkawinan, dokumen perjalanan, dan surat keterangan domisili atau pindah luar negeri.
#2 Pencatatan di Perwakilan RI
Jika negara setempat tidak menyediakan layanan pencatatan perkawinan untuk warga asing, maka pasangan dapat mencatatkan pernikahan mereka langsung di perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan surat keterangan terjadinya perkawinan, pas foto masing-masing mempelai, dokumen perjalanan, dan dan surat keterangan domisili atau pindah luar negeri.
[Baca Juga: Segini Gaji Ideal untuk Menikah, Rumah Tangga Auto Sejahtera]
Persiapan dan Biaya Pernikahan di Luar Negeri
Berikut adalah persiapan dan perkiraan biaya menikah di luar negeri:
#1 Syarat Menikah di Luar Negeri
Simak persyaratan yang perlu dipenuhi oleh WNI yang ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri berikut ini2:
#1 Surat Izin Orang Tua atau Wali
Dokumen ini merupakan persyaratan mutlak, terutama bagi calon pengantin yang belum mencapai usia dewasa.
#2 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK yang dikeluarkan oleh Polres setempat berfungsi sebagai bukti bahwa calon pengantin tidak memiliki catatan kriminal.
#3 Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Surat ini harus dibuat oleh calon pengantin yang belum pernah menikah sebelumnya.
#4 Surat Keterangan Belum Menikah Lagi untuk Calon Pengantin Janda/duda
Bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda, surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa mereka tidak sedang terikat dalam perkawinan lain. Surat ini dilengkapi dengan fotokopi akta cerai dan ditunjukkan aslinya.
#5 Surat Bermeterai
Surat pernyataan yang dibuat harus menggunakan materai Rp6.000.
#6 Surat Pengantar dari RT/RW
Surat pengantar ini berfungsi sebagai bukti domisili calon pengantin sesuai dengan KTP.
#7 Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa
Surat pengantar ini terdiri dari tiga jenis, yaitu:
- Form N1: Surat keterangan akan menikah.
- Form N2: Surat keterangan asal-usul (nama orang tua).
- Form N4: Surat keterangan persetujuan orang tua.
[Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Pasangan yang Belum Menikah, Awas Bablas!]
#8 Konsultasi ke KUA
Calon pengantin muslim wajib berkonsultasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
#9 Dokumen Pribadi
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan KTP orang tua.
- Foto berwarna ukuran 4×6, 3×4, dan 2×3 (masing-masing tiga lembar) dengan latar belakang biru.
#10 Dokumen Perjalanan
- Visa yang telah disetujui untuk negara tujuan.
- Paspor yang masih berlaku
#11 Dokumen Lain
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Akta lahir yang telah diterjemahkan
#2 Ketentuan
Bagi pasangan calon pengantin yang akan menikah di luar negeri, terdapat persyaratan yang berbeda berdasarkan agama dan kewarganegaraan.
Calon pengantin dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Numpang Nikah di instansi terkait. Sementara pasangan non-muslim mendaftarkan diri di Kantor Catatan Sipil dan mengurus penerjemahan serta legalisasi dokumen persyaratan pernikahan di Kedutaan Besar negara tujuan.
Setelah semua dokumen lengkap, Kedutaan Besar akan memfasilitasi komunikasi dengan instansi pernikahan di negara tujuan untuk memastikan kelancaran proses pernikahan.
WNI yang akan menikah di luar negeri dengan WNA wajib melaporkan rencana pernikahan tersebut kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara tersebut.
Pelaporan ini ditujukan untuk mendapatkan surat keterangan bahwa persyaratan pernikahan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
#3 Biaya Menikah di Beberapa Negara
Menikah di luar negeri menawarkan pengalaman yang unik. Bagi pasangan yang mempertimbangkan opsi ini, perencanaan yang matang sangat penting, termasuk perihal anggaran.
Biaya pernikahan di luar negeri dapat bervariasi secara signifikan tergantung pada negara tujuan dan preferensi pasangan.
#1 Tiongkok
Biaya pernikahan di Tiongkok mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Wakil Menteri Pertanian dan Desa Tiongkok, Han Jun, menyebut bahwa rata-rata biaya pernikahan saat ini mencapai ¥100.000, setara dengan Rp205 juta.
Angka ini jauh melampaui biaya pernikahan pada tahun 1990-an yang berkisar ¥10.000 dan bahkan lebih rendah lagi pada dekade 1970-an hingga 1980-an, yaitu hanya ¥2003.
[Baca Juga: 5 Tips Bangun Kesiapan Finansial Sebelum Menikah]
#2 Amerika Serikat
Pengeluaran untuk menyelenggarakan pernikahan di Amerika Serikat tergolong bervariasi. Berdasarkan data terkini, rata-rata pasangan pengantin mengalokasikan dana sebesar US$29.200 hingga US$59.160, yang jika dikonversikan setara dengan Rp407 juta hingga Rp825 juta4.
#3 Arab Saudi
Biaya penyelenggaraan pernikahan di Arab Saudi sangat bervariasi antar wilayah, dengan kisaran yang cukup luas. Studi menunjukkan bahwa biaya pernikahan di beberapa daerah dapat mencapai angka yang signifikan, bahkan hingga SR100.000 atau setara dengan Rp390 juta.
#4 Malaysia
Berdasarkan laporan The ASEAN Post, biaya pernikahan di Malaysia tergolong tinggi, berkisar antara RM50.000 hingga RM200.000. Angka ini belum mencakup biaya perjalanan bulan madu.
Hal ini menunjukkan bahwa calon pengantin perlu melakukan perencanaan keuangan yang matang dan jangka panjang untuk mewujudkan pernikahan impian5.
Sudah menentukan akan menikah di negara mana? Jika sudah mengetahui perkiraan biayanya, yuk lakukan konsultasi keuangan untuk dapatkan strategi mewujudkannya.
Hubungi dan buat janji konsultasi bersama Perencana Keuangan Finansialku melalui WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner untuk info lengkapnya.
Cara Menyiapkan Dana Pernikahan di Luar Negeri
Anda bisa menyiapkan dana menikah di luar negeri dengan bantuan kalkulator keuangan Finansialku. Syaratnya, Anda harus tahu kisaran biaya yang dibutuhkan untuk mengelar pesat dan mendaftarkan perkawinan di negara setempat.
Misal, Anda ingin menikah 2 tahun lagi di Malaysia. Anda butuh RM100.000 atau sekitar Rp350 juta untuk menggelar pernikahan impian.
Untuk menentukan jumlah tabungan bulanan yang sesuai, silakan lakukan langkah berikut:
- Kunjungi kalkulator Dana Pernikahan Finansialku.
- Masukkan informasi keuangan yang diminta. Jika ada biaya lain, silakan masukkan melalui menu Tambah Biaya.
- Jika semua informasi sudah benar, pilih Lihat Hasil Perhitungan.
- Setelah perhitungan selesai, sistem akan menampilkan informasi finansial yang relevan. Anda juga akan mendapat saran singkat mengenai kiat mengumpulkan dana menikah di luar negeri.
Wujudkan Pernikahan Impian Anda
Menikah di luar negeri merupakan pilihan menarik bagi pasangan yang mendambakan pengalaman unik dan berbeda. Namun, prosesnya memerlukan perencanaan matang, baik dari segi legalitas maupun keuangan.
Untuk mewujudkan impian menikah di luar negeri, disarankan untuk mulai merencanakan keuangan sejak dini. Konsultasi dengan perencana keuangan dapat membantu Anda menyusun strategi yang tepat agar tujuan finansial pernikahan dapat tercapai.
Selain perencanaan keuangan, calon pengantin juga perlu memahami birokrasi yang terkait dengan pengurusan dokumen pernikahan. Dengan persiapan yang matang, pernikahan impian Anda di luar negeri dapat terlaksana dengan lancar dan berkesan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai konsultasi perencanaan keuangan pernikahan, Anda dapat menghubungi Finansialku di nomor WhatsApp 0851 5866 2940.
Simak video ini dan ajak pasangan kamu untuk menontonnya.
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Demikian pembahasan tentang menikah di luar negeri. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa bagikan informasi ini di media sosial agar lebih banyak orang yang paham mekanisme menikah di luar wilayah Indonesia.
Editor: Ratna Sri Haryati
Sumber Gambar:
- Cover – Freepik
Referensi Tambahan