SULTRAKINI.COM: KONAWE — Dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melaksanakan Operasi “WIRAWASPADA” di Kabupaten Konawe. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif dan represif untuk memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai hasil dari pelaksanaan Operasi WIRAWASPADA tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendapatkan 19 (sembilan belas) orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yang dilaksanakan pada Rabu (10/12/25) hingga Jumat, (12/12/25) di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, diketahui bahwa 2 (dua) orang asing tidak melakukan perubahan data tempat tinggal sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan keimigrasian, sementara 17 (tujuh belas) orang lainnya tidak dapat menunjukkan paspor pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Terhadap 17 orang asing tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan keberadaan, keabsahan, serta kesesuaian dokumen keimigrasian yang dimiliki, termasuk pengecekan paspor dan izin tinggal yang bersangkutan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap seluruh 19 tenaga kerja asing (TKA) tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.
“Pemeriksaan masih kami lakukan secara menyeluruh terhadap 19 orang asing yang diamankan. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, maka Imigrasi Kendari akan menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui penjatuhan sanksi administratif keimigrasian hingga tindakan deportasi,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan operasi WIRAWASPADA ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya di kawasan industri yang memiliki tingkat mobilitas dan aktivitas tenaga kerja asing yang tinggi.
“Pengawasan keimigrasian tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai upaya memastikan seluruh orang asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi aturan dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Kendari berharap perusahaan pengguna tenaga kerja asing dapat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, termasuk kewajiban pelaporan dan pembaruan data, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak, baik tenaga kerja asing maupun perusahaan, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang tertib, aman, dan kondusif, serta mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Konawe dan wilayah Sulawesi Tenggara secara umum,” pungkas Kepala Kantor.
Laporan: Riswan

3 days ago
6

















































