Oleh: Neno Pegi Salili (Mahasiswa Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Kendari).
“Muhammadiyah kini berdiri di ambang industri ekstraktif; sebuah langkah yang menguji sejauh mana kemandirian ekonomi dapat berjalan selaras dengan mandat teologis untuk menjaga kelestarian bumi.”
SULTRAKINI.COM: Dilema Kemandirian Ekonomi dan Mandat Teologis, Keputusan pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan melalui PP No. 25 Tahun 2024 memicu polemik nasional. Bagi Muhammadiyah, kebijakan ini bukan sekadar persoalan konsesi lahan, melainkan ujian nyata atas konsep Tauhid Sosial dan konsistensi dalam menjaga lingkungan hidup. Berdasarkan data lingkungan terbaru, industri ekstraktif masih menjadi tantangan terbesar dalam menekan laju kenaikan suhu bumi.
Risiko Moral dan Ancaman Kerusakan Lingkungan
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin, telah mengingatkan bahwa keterlibatan ormas dalam sektor pertambangan berisiko menjebak organisasi ke dalam “perangkap ekonomi” yang dapat merusak reputasi moral. Secara teknis, kekhawatiran ini diperkuat oleh data JATAM yang menyebutkan sekitar 70 persen kerusakan lingkungan bersumber dari kegagalan reklamasi pascatambang. Muhammadiyah kini berada di persimpangan: memilih peluang kemandirian finansial atau tetap setia pada mandat langit untuk menjaga keseimbangan alam (mizan).
Landasan Ideologi: Tauhid Sosial dan Fikih Air
Secara ideologis, Muhammadiyah memiliki landasan Fikih Air yang menegaskan bahwa air dan tanah merupakan sumber daya milik publik (common property) yang dilarang dieksploitasi apabila berujung pada kerusakan (mufsadat). Sejalan dengan itu, Fachruddin Mangunjaya (2022) menegaskan bahwa etika Islam menempatkan manusia sebagai khalifah yang bertugas melindungi ekosistem, bukan semata-mata mengeruk isinya.
Solusi Melalui Ijtihad Ekologis
Namun, dalam realitas hari ini, teologi luhur tersebut dihadapkan pada pragmatisme ekonomi yang kian menguat. Langkah Muhammadiyah untuk terjun ke industri ekstraktif masih tertahan oleh proses birokrasi, seiring menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai landasan teknis pemberian wilayah izin tambang. Jika merujuk pada pemikiran K.H. Ahmad Dahlan tentang Islam Berkemajuan, maka kemajuan yang dikejar seharusnya tidak bersifat ekstraktif, melainkan berkelanjutan demi kemaslahatan umat dalam jangka panjang.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pertambangan terbuka kerap merusak akuifer air tanah secara permanen. Tanpa pengawasan ketat, organisasi kemasyarakatan dikhawatirkan akan kesulitan menghadapi kekuatan korporasi (corporate power) yang sarat konflik kepentingan. Sebagai jalan tengah, ijtihad ekologis menjadi solusi yang tak terelakkan. Jika konsesi tetap dijalankan, Muhammadiyah wajib memelopori standar baru, seperti early reclamation dan transparansi Life Cycle Assessment (LCA) yang diaudit secara publik. Tauhid harus terwujud dalam kebijakan yang melindungi kesuburan tanah dan kejernihan air. Sebab, kemandirian organisasi tidak akan bermakna jika dibangun di atas tanah yang airnya kelak tak lagi bisa diminum oleh anak cucu kita.***

2 days ago
8

















































