GAT Institute Laporkan Dugaan Obstruction of Justice oleh Kuasa Hukum Buronan Polisi di Sulawesi Tenggara

4 days ago 14

SULTRAKINI.COM: KENDARI — Lembaga pemerhati hukum Grassroots Action Institute (GAT) melaporkan adanya dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice yang diduga melibatkan kuasa hukum buronan polisi, Yusuf Contessa.

Yusuf Contessa sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat DPO Nomor: DPO/3/I/RES.1.11/25/Ditreskrimum.

Namun, meski berstatus DPO, kuasa hukum Yusuf Contessa disebut masih aktif mewakili kliennya dalam perkara perdata. Kuasa hukum tersebut menggunakan surat kuasa khusus yang diduga ditandatangani setelah Yusuf resmi ditetapkan sebagai buronan.

“Secara logika dan hukum, surat kuasa harus dibuat secara sadar dan langsung oleh pemberi kuasa. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kuasa hukum masih menjalin komunikasi dengan buronan,” kata Direktur GAT Institute, Ashabul Akram, di Kendari, Jumat (31/10/2025).

Ashabul menambahkan, jika kuasa hukum mengetahui keberadaan Yusuf namun tidak melaporkannya kepada penyidik, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penyidikan.

Ia merujuk pada Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau menolong pelaku kejahatan agar lolos dari penyidikan, penangkapan, atau penahanan, dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.

“Obstruction of justice bukan hanya terjadi dalam perkara korupsi, tetapi juga ketika seseorang secara sadar membantu pelaku kejahatan menghindari proses hukum,” ujarnya.

Selain itu, GAT Institute juga menyoroti Pasal 48 dan 49 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam ketentuan tersebut, advokat diwajibkan menjunjung tinggi hukum dan dilarang menyalahgunakan profesinya dalam membela klien.

Ashabul menegaskan, pihaknya telah secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Sulawesi Tenggara.

“Laporan ini kami sampaikan dengan itikad baik sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Kami berharap Polda Sultra dapat menanganinya secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Ashabul.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|