SULTRAKINI.COM: KENDARI — PT Swarna Dwipa Property (SDP), pengembang perumahan Madinah City Square di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sepakat mengembalikan dana pembelian tanah kavling senilai Rp725 juta kepada konsumennya, Aswin. Pengembalian dana dilakukan setelah perusahaan dinilai gagal mengurus sertifikat tanah selama lebih dari satu tahun.
Kesepakatan pengembalian dana tersebut dituangkan dalam akta pengakuan utang yang ditandatangani di hadapan notaris oleh Direktur PT SDP, Dian Agus Fathurohman, pada 3 Maret 2026.
Aswin menjelaskan, dana tersebut merupakan pembayaran atas pembelian tanah kavling seluas 300 meter persegi di kawasan perumahan Madinah City Square. Namun, hingga satu tahun dua bulan berlalu, sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga terbit.
“Setelah beberapa kali pertemuan mereka akhirnya mau mengembalikan dana, tapi minta kelonggaran. Awalnya saya kasih dua kali pembayaran, tapi mereka minta kelonggaran lagi,” kata Aswin, Rabu (4/3/2026) malam.
Dalam pertemuan terakhir, kata dia, disepakati skema pengembalian dana dalam tiga kali angsuran dengan jaminan sertifikat tanah milik perusahaan.
“Di pertemuan terakhir itu saya kasih kelonggaran tiga kali bayar, tapi dengan syarat mereka harus membuat akta pengakuan utang dengan jaminan di notaris. Mereka setuju,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembayaran pertama telah dilakukan setelah penandatanganan akta dengan nominal Rp375 juta. Sementara pembayaran kedua dijadwalkan paling lambat 5 April 2026, dan pembayaran ketiga maksimal pada 5 Mei 2026.
“Pembayaran pertama sudah dilakukan Rp375 juta. Untuk pembayaran kedua maksimal 5 April, dan pembayaran ketiga maksimal 5 Mei 2026,” kata Aswin.
Menurut Aswin, pihak perusahaan juga meminta agar laporan yang sempat ia buat di Polresta Kendari dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.
“Mereka meminta penghentian sementara proses hukum yang sudah saya laporkan. Jadi nanti setelah selesai pembayaran utangnya, baru laporan di Polresta Kendari dicabut,” jelasnya.
Ia menegaskan, laporan tersebut belum dicabut dan hanya dihentikan sementara. Jika perusahaan kembali gagal memenuhi kewajiban pembayaran, sertifikat yang dijadikan jaminan akan digunakan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau mereka wanprestasi lagi, sertifikat yang mereka jaminkan itu sah secara hukum saya gunakan,” tegasnya.
Terpisah, Head Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi, membenarkan adanya kesepakatan pengembalian dana kepada Aswin.
“Iya betul demikian. Pembayaran Pak Aswin dua tahap ke SDP cicil saat membeli kavling, dan kami sepakat akan mengembalikan tanpa potongan sepeser pun,” kata Fadli saat dikonfirmasi.
Namun demikian, ia menyayangkan kesepakatan tersebut disampaikan ke publik karena menurutnya perjanjian tersebut bersifat internal antara perusahaan dan konsumen.
“Pak Aswin bersepakat tidak membeberkan ke publik persoalan ini. Kalau ini keluar berarti ada yang salah dalam diri beliau terkait lisan dan tindakan,” ujarnya.
Fadli juga mempertanyakan motif di balik penyampaian kesepakatan tersebut kepada media.
“Saya juga kaget kenapa tiba-tiba perjanjian ini keluar. Apa motif Pak Aswin ingin menjatuhkan citra kami,” katanya.
Sementara itu, Aswin mengaku menyampaikan persoalan ini ke publik karena merasa disudutkan oleh sejumlah pemberitaan di media online dan media sosial.
Ia menilai beberapa pemberitaan menggambarkan seolah pihak perusahaan menjadi korban dan dirinya yang meminta maaf kepada pengembang.
“Padahal dalam beberapa pertemuan justru pihak perusahaan yang mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada saya,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan adanya pemberitaan yang membawa nama brand usahanya, padahal menurutnya tidak ada kaitan dengan persoalan tersebut.
Aswin menegaskan bahwa pengembalian dana tanpa potongan dilakukan karena pihak perusahaan dinilai telah melakukan wanprestasi dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Laporan: Riswan

4 hours ago
1
















































