Dugaan Selingkuh di Gowa dan KDRT di Kendari: Menyoal Batas Privasi Pejabat Publik

12 hours ago 6

Oleh: M. Djufri Rachim (Dosen pada Prodi Jurnalistik, Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Halu Oleo)

SULTRAKINI.COM: Pejabat publik tetaplah manusia. Mereka memiliki keluarga, ruang privat, dan martabat yang harus dihormati sebagaimana warga negara lainnya. Namun, ketika seseorang menerima mandat sebagai kepala daerah, menteri, anggota legislatif, atau presiden, ia juga harus menerima konsekuensi sebagian ruang privatnya menyempit. Jabatan publik tidak hanya membawa kewenangan, tetapi juga tuntutan integritas, akuntabilitas, dan keteladanan.

Perdebatan mengenai batas privasi pejabat publik kembali mencuat melalui dua peristiwa yang terjadi hampir bersamaan. Di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, DPRD melalui Panitia Khusus Hak Angket menyoroti dugaan hubungan pribadi Bupati yang dinilai berkaitan dengan etika jabatan.

Di Kota Kendari, perhatian publik tertuju pada persoalan rumah tangga Wali Kota Siska Karina Imran setelah muncul laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan gugatan perceraian. Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah privat yang telah diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh berbagai narasi yang berkembang.

Kedua kasus itu memunculkan pertanyaan yang sama. Apakah kehidupan pribadi seorang pejabat publik masih sepenuhnya menjadi urusan privat, atau dapat berubah menjadi kepentingan publik yang layak diketahui masyarakat?

Jawabannya tidak sesederhana membenarkan atau menyalahkan pemberitaan. Demokrasi tidak pernah mencabut hak privasi pejabat publik, namun juga tidak membenarkan penggunaan dalih privasi untuk menutupi persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau integritas jabatan.

Di sinilah jurnalisme modern mengenal perbedaan mendasar antara public interest dan public curiosity. Public interest berarti informasi yang memang diperlukan masyarakat karena berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan dan kepentingan bersama. Sebaliknya, public curiosity hanyalah rasa ingin tahu publik terhadap kehidupan pribadi seseorang. Tidak semua informasi yang menarik perhatian masyarakat memiliki nilai kepentingan publik.

Perbedaan inilah yang menjadi salah satu fondasi etika jurnalistik. Tugas pers bukan melayani rasa penasaran publik, melainkan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar-benar penting bagi kehidupan demokrasi.

Dalam kasus Gowa, DPRD berpendapat dugaan hubungan pribadi kepala daerah perlu didalami karena dianggap menyangkut etika jabatan dan kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah. Sebaliknya, pihak Bupati menilai pembahasan tersebut telah memasuki wilayah privat yang tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintahan.

Kasus Kendari menunjukkan pendekatan lain. Pemerintah Kota menegaskan bahwa persoalan rumah tangga Wali Kota merupakan urusan keluarga yang telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pesan yang ingin disampaikan ialah bahwa tidak setiap persoalan domestik seorang pejabat otomatis menjadi urusan publik hanya karena ia memegang jabatan politik.

Perbedaan itu justru memperlihatkan bahwa tidak ada batas yang sepenuhnya hitam putih antara privasi dan kepentingan publik. Setiap kasus harus diuji berdasarkan fakta, konteks, dan dampaknya terhadap pelaksanaan jabatan.

Prinsip yang sama juga berkembang di berbagai negara demokrasi.

Kasus Presiden Bill Clinton di Amerika Serikat sering dikenang sebagai skandal perselingkuhan. Padahal, inti persoalan dalam proses pemakzulan bukan semata hubungan pribadinya, melainkan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Boris Johnson di Inggris menghadapi tekanan politik bukan sekadar karena menghadiri pesta pada masa pandemi, tetapi karena diduga melanggar aturan yang diberlakukan oleh pemerintahnya sendiri. François Hollande di Prancis baru menjadi sorotan luas ketika hubungan pribadinya dikaitkan dengan penggunaan fasilitas dan pengamanan negara. Sementara John Edwards menghadapi persoalan hukum setelah muncul dugaan penggunaan dana kampanye untuk menutupi hubungan pribadinya.

Pengalaman tersebut menunjukkan pola yang sama. Kehidupan pribadi pejabat publik baru berubah menjadi kepentingan publik ketika berkaitan dengan penggunaan kekuasaan, sumber daya negara, proses hukum, atau integritas jabatan. Sebaliknya, persoalan moral semata tidak selalu menjadi alasan yang cukup untuk menghapus hak privasi seseorang.

Pandangan ini sejalan dengan konsep reasonable expectation of privacy yang berkembang dalam hukum Amerika Serikat dan Eropa. Konsep tersebut menegaskan bahwa pejabat publik tetap memiliki hak atas privasi, tetapi ruang privat yang secara wajar dapat mereka harapkan menjadi lebih sempit dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas publik. Dengan kata lain, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tingkat akuntabilitas yang melekat pada dirinya.

Prinsip tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi media. Pers tidak boleh mengabaikan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan alasan menghormati privasi. Namun media juga tidak boleh mengubah kehidupan pribadi pejabat menjadi komoditas pemberitaan yang hanya mengejar perhatian pembaca tanpa kaitan yang jelas dengan kepentingan publik.

Dalam konteks Indonesia, keseimbangan itu telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan diwajibkan bekerja secara independen, menguji informasi, menghormati hak narasumber, dan menghindari pemberitaan yang beritikad buruk. Perlindungan terhadap kehidupan pribadi tetap diakui, tetapi tidak bersifat mutlak apabila terdapat kepentingan publik yang nyata.

Kasus Gowa juga memunculkan perdebatan lain yang tidak kalah penting, yakni pemanggilan wartawan sebagai saksi dalam sidang Panitia Khusus DPRD. Dari perspektifhukumpers, persoalan ini perludisikapisecarahati-hati.

Undang-Undang Pers memberikan hak tolak kepada wartawan untuk melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan. Perlindungan tersebut bukan sekadar hak individual wartawan, melainkan mekanisme untuk menjaga kebebasan pers dan memastikan masyarakat tetap memiliki saluran informasi yang independen.

Lebih dari itu, wartawan bukanlah alat pembuktian bagi lembaga politik maupun aparat penegak hukum. Fungsi utama pers adalah mengawasi kekuasaan melalui kerja jurnalistik yang independen. Apabila wartawan terlalu mudah diposisikan sebagai saksi atas hasil peliputannya, hubungan kepercayaan antara wartawan dan narasumber akan melemah. Akibatnya, masyarakat akan semakin enggan menyampaikan informasi yang penting bagi kepentingan publik.

Hal tersebut bukan berarti wartawan kebal terhadap hukum. Wartawan tetap dapat dimintai keterangan sepanjang tidak bertentangan dengan perlindungan terhadap sumber informasi dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers. Karena itu, setiap pemanggilan wartawan harus mempertimbangkan secara cermat Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta kepentingan yang lebih luas dalam menjaga independensi media.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai dugaan perselingkuhan di Gowa maupun dugaan KDRT di Kendari bukan sekadar membicarakan kehidupan pribadi dua kepala daerah. Kedua peristiwa tersebut menjadi momentum untuk menguji kedewasaan demokrasi, profesionalisme media, dan pemahaman masyarakat mengenai batas antara hak privasi dan hak publik untuk mengetahui.

Demokrasi membutuhkan pemimpin yang akuntabel sekaligus menghormati hak asasi manusia. Demokrasi juga membutuhkan pers yang berani mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, tetapi tidak terjebak menjadi pengadilan moral. Ukuran yang seharusnya digunakan bukanlah seberapa besar rasa ingin tahu masyarakat terhadap kehidupan pribadi seorang pejabat, melainkan apakah informasi tersebut benar-benar berkaitan dengan kepentingan publik.

Pers pun memiliki kewajiban untuk memberitakannya secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Namun jika yang dipenuhi hanyalah rasa penasaran publik tanpa kaitan dengan penyelenggaraan jabatan, media justru berkewajiban menahan diri. Di situlah letak keseimbangan yang menjadi inti jurnalisme dalam negara demokrasi: melindungi hak individu atas privasi tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk mengetahui hal-hal yang benar-benar menyangkut kepentingan publik.***

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|