SULTRAKINI.COM: KENDARI — Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) resmi melaporkan seorang oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Utara berinisial “M” ke Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (3/3/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran adat suku Tolaki karena yang bersangkutan tidak mengindahkan sanksi yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Adat Tolaki Kalosara DPP LAT.
Langkah ini merupakan bagian dari misi DPP LAT dalam melestarikan budaya serta menegakkan dan melindungi hak-hak masyarakat adat Tolaki. Saat ini, DPP LAT fokus menangani berbagai kasus pelanggaran hukum adat melalui mekanisme peradilan adat yang telah dibentuk secara resmi pada 2026.
Pengadilan Adat Tolaki Kalosara berfungsi mengadili pelanggaran hukum adat secara adil dan bijaksana. Selain itu, telah dibentuk pula Peraturan Adat (Perdat) tentang Tamalaki sebagai pasukan penegak adat suku Tolaki.
DPP LAT menyebut, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 semakin memperkuat eksistensi hukum adat, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara. Regulasi tersebut dinilai memberi ruang kolaborasi antara hukum nasional dan hukum adat yang telah dijalankan secara turun-temurun.
Dalam sistem tersebut, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada pidana atau perdata, melainkan mengedepankan pendekatan kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan mekanisme adat.
Menurut keterangan DPP LAT, sebelum pelaporan dilakukan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat pemberitahuan kepada terlapor serta melakukan pendekatan persuasif agar yang bersangkutan menjalankan prosesi adat sesuai sanksi yang dijatuhkan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik.
DPP LAT menilai sikap tersebut tidak hanya mengabaikan putusan adat, tetapi juga dianggap merendahkan lembaga adat Tolaki serta bertentangan dengan falsafah Kalosara, “Inae Konasara Iee Pinesara, Inae Lia Sara Iee Pinekasara,” yang bermakna siapa yang menghargai adat akan dihormati, dan siapa yang tidak menghargai adat akan dikenai sanksi.
Wakil Ketua Umum I Bidang Pemuda dan Tamalaki DPP LAT, Dr. Adrian Tawai, S.Sos., M.Si., yang ditemui di Polda Sultra, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menegakkan putusan Pengadilan Adat Tolaki Kalosara.
“Kehadiran kami di Polda Sulawesi Tenggara adalah untuk memastikan putusan sanksi adat yang telah dijatuhkan dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak yang berperkara,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum DPP LAT, Supriyadin, S.H., M.H., mengapresiasi pemerintah atas pemberlakuan KUHP/KUHAP baru yang dinilai memberikan penguatan terhadap eksistensi hukum adat. Ia berharap Kapolda Sulawesi Tenggara dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini hingga tuntas.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi salah satu kasus pertama di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara, yang menegaskan keterkaitan antara penegakan hukum adat dan mekanisme pidana berdasarkan regulasi baru.
DPP LAT menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai adat dan kehormatan budaya Tolaki tetap terjaga di tengah dinamika penegakan hukum nasional.
Laporan: Andi Mahfud

3 hours ago
2
















































