SULTRAKINI.COM: KENDARI-Kawasan pedestrian Eks MTQ di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di sepanjang Jalan Ahmad Yani, menjadi sorotan karena aktivitas wahana permainan seperti mobil listrik mini, skuter listrik, dan sepatu roda dinilai mulai mengganggu pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Paminuddin mengatakan kawasan MTQ merupakan area wisata yang ramai dikunjungi masyarakat, baik warga Kota Kendari maupun pengunjung dari luar daerah.
Hal tersebut disampaikan Kamis, 12 Maret 2026, di ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, terkait rencana penertiban aktivitas wahana permainan di kawasan pedestrian Eks MTQ.
Menurutnya, aktivitas permainan tersebut cukup berisiko karena sering terlihat melaju di jalan raya, bahkan ada yang melawan arus kendaraan.
“Area MTQ ini kan tempat aktivitas masyarakat dan juga kawasan wisata. Ada anak-anak, remaja, hingga orang dewasa yang bermain skuter, mobil listrik mini, maupun sepatu roda. Kadang mereka berputar di area MTQ bahkan sampai melawan arus. Ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menimbulkan korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada malam minggu sebenarnya jalur di kawasan tersebut sudah diatur oleh pihak kepolisian, termasuk jalur khusus sepeda dan pejalan kaki. Namun untuk hari-hari biasa, Dishub berencana melakukan penertiban agar aktivitas tersebut tidak membahayakan pengguna jalan.
Dishub juga merencanakan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan Tugu Religi MTQ. Salah satu rencana yang dipertimbangkan adalah menutup sebagian area pada malam hari agar anak-anak dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman.
“Kemungkinan besar kami akan membuat rekayasa di poros depan Jalan Ahmad Yani di sekitar Tugu Religi MTQ. Jika malam hari, area itu kemungkinan akan kami tutup agar anak-anak yang bermain mobil listrik mini, sepatu roda, maupun skuter memiliki ruang yang lebih aman,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan dampak lalu lintas karena jalur tersebut merupakan salah satu poros yang cukup padat di Kota Kendari.
Untuk pelaksanaannya, Dishub akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Polres Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari guna melakukan penertiban di lapangan.
Selain itu, Dishub juga akan mengatur area parkir dan aktivitas masyarakat. Nantinya kendaraan hanya diperbolehkan parkir di sisi kiri jalan, sementara sisi kanan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin duduk atau menikmati suasana kawasan tersebut.
“Di sebelah kanan tidak boleh ada parkir kendaraan. Masyarakat boleh duduk atau menikmati suasana saja. Parkir kendaraan tetap di sebelah kiri agar tidak mengganggu lalu lintas,” katanya.
Paminuddin menegaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat bermain wahana tersebut. Namun, perlu adanya pengaturan agar aktivitas tersebut tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha yang menyewakan wahana seperti mobil listrik mini dan skuter agar mengingatkan para penyewa untuk berhati-hati saat bermain.
“Kalau sampai terjadi kecelakaan tentu yang dirugikan juga pemilik usaha dan pengguna wahana. Karena itu kami akan menertibkan dulu dengan mengatur arus dan menentukan kawasan mana yang boleh dan tidak boleh digunakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski belum ada laporan resmi dari masyarakat, pihaknya telah melihat langsung kondisi tersebut di lapangan sehingga langkah penertiban dianggap perlu dilakukan demi keselamatan bersama.
Laporan: Andi Mahfud

5 hours ago
1















































