Cryptocurrency adalah salah satu komoditas digital favorit masyarakat digital. Bagaimana cara mata uang digital ini bekerja?
Cari tahu jawabannya dalam artikel di bawah ini!
Summary:
- Transaksi cryptocurrency diverifikasi oleh jaringan node yang tersebar di seluruh dunia, dan semua transaksi tercatat dalam blockchain yang bersifat publik.
- Di Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, bukan sebagai alat pembayaran. Regulasi ini diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mengawasi perdagangan aset kripto di dalam negeri.
- Beberapa risiko yang terkait dengan transaksi cryptocurrency termasuk volatilitas harga yang ekstrem, penerimaan yang terbatas, kerentanan kunci pribadi, ancaman keamanan siber, dan kerentanan smart contract. Investor harus mencermati risiko-risiko ini sebelum berinvestasi dalam aset kripto.
Cryptocurrency Sebagai Mata Uang Digital Kekinian
Cryptocurrency, sering disebut sebagai mata uang kripto atau aset kripto, adalah representasi digital dari nilai yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi, memverifikasi transfer, dan memastikan integritas data.
Teknologi blockchain yang mendasari cryptocurrency memungkinkan pencatatan transaksi yang transparan, terdesentralisasi, dan hampir tidak mungkin untuk diubah.
Cryptocurrency memiliki beberapa karakteristik, antara lain1:
- Desentralisasi: Tidak ada otoritas pusat yang mengontrol jaringan cryptocurrency. Transaksi diverifikasi oleh jaringan node yang tersebar di seluruh dunia.
- Transparansi: Semua transaksi tercatat dalam blockchain yang bersifat publik, sehingga dapat diakses dan diverifikasi oleh siapa saja.
- Keamanan: Kriptografi yang kuat melindungi data dan transaksi dari pemalsuan dan serangan.
- Volatilitas: Harga cryptocurrency sangat fluktuatif dan dapat berubah secara drastis dalam waktu singkat.
Peraturan Transaksi Cryptocurrency di Indonesia
Aset kripto di Indonesia secara resmi dikategorikan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, bukan sebagai alat pembayaran.
Penetapan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto di dalam negeri2:
#1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011
Undang-undang ini memberikan definisi komprehensif mengenai “komoditi” yang mencakup barang, jasa, hak, dan derivatifnya yang dapat diperdagangkan. Definisi ini menjadi landasan hukum bagi pengakuan aset kripto sebagai salah satu jenis komoditi.
[Baca Juga: Pengertian Validator Kripto, Cara Kerja, Keuntungan, dan Risikonya]
#2 Penetapan Komoditi oleh Bappebti
Pasal 3 Undang-undang PBK memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menentukan komoditi apa saja yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
#3 Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini secara spesifik menyebutkan komoditi-komoditi yang dapat dijadikan objek perdagangan berjangka, termasuk di dalamnya aset kripto.
#4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur kebijakan umum terkait penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto, memberikan kerangka umum bagi perdagangan aset kripto di Indonesia.
[Baca Juga: Pilihan Koin Kripto 2024 dan Strategi Investasinya, GAK MELULU BITCOIN]
#5 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka, termasuk di dalamnya mekanisme perdagangan cryptocurrency.
#6 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini memberikan ketentuan teknis terkait penyelenggaraan pasar fisik cryptocurrency, seperti persyaratan bagi bursa berjangka yang ingin menyelenggarakan perdagangan aset kripto3.
#7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam perdagangan aset kripto, sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal.
#8 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2019, yang bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan teknis perdagangan aset kripto.
#9 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2019, yang juga bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan teknis perdagangan aset kripto.
Bagaimana Cara Cryptocurrency Bekerja?
Cryptocurrency adalah bentuk evolusi dari sistem keuangan digital, mengandalkan teknologi blockchain untuk memfasilitasi transaksi peer-to-peer yang aman dan terdesentralisasi.
Berbeda dengan sistem keuangan konvensional, transaksi kripto tidak memerlukan intermediasi pihak ketiga seperti bank.
Teknologi blockchain, sebagai landasan utama cryptocurrency, mencatat semua transaksi dalam sebuah buku besar digital yang transparan dan terdistribusi. Setiap blok dalam rantai ini berisi informasi transaksi yang terenkripsi, sehingga sangat sulit untuk dimanipulasi.
Fungsi utama cryptocurrency adalah sebagai alat pembayaran alternatif, memungkinkan individu untuk melakukan transaksi secara langsung tanpa perlu melalui lembaga keuangan.
Selain itu, kripto juga sering digunakan sebagai instrumen investasi, dengan nilai yang dapat sangat fluktuatif.
Proses penambangan (mining) adalah cara untuk memperoleh cryptocurrency baru. Para miner menggunakan perangkat keras khusus untuk menyelesaikan persamaan matematika yang kompleks, dan sebagai imbalannya, mereka akan mendapatkan sejumlah kripto.
Dompet digital (wallet) berfungsi sebagai tempat penyimpanan mata uang kripto. Setiap dompet memiliki kunci pribadi yang unik, yang harus dijaga kerahasiaannya.
Kunci ini digunakan untuk mengautentikasi transaksi dan memberikan akses ke dana yang tersimpan4.
[Baca Juga: Super Tajir! Berikut Ini Daftar Orang Terkaya Dari Kripto]
Risiko Transaksi Cryptocurrency
Peran kripto sebagai aset digital telah berhasil menarik minat investor dan pengguna secara global. Masyarakat semakin melihat kripto sebagai alternatif mata uang konvensional dengan potensi keuntungan yang signifikan dalam jangka panjang.
Kendati demikian, Anda harus mencermati risiko transaksi cryptocurrency:
#1 Volatilitas Harga yang Ekstrem
Nilai cryptocurrency dapat mengalami perubahan yang sangat signifikan dalam waktu singkat, baik naik maupun turun. Faktor-faktor seperti sentimen pasar, regulasi, dan perkembangan teknologi dapat memicu volatilitas yang ekstrim.
Di sisi lain, investor dapat mengalami kerugian besar jika harga aset kripto yang dimiliki turun drastis. Kondisi ini seringkali disebut dengan istilah “market crash“.
Misal, pada tahun 2018, pasar kripto mengalami penurunan harga yang sangat tajam, menyebabkan banyak investor kehilangan sebagian besar investasinya5.
#2 Penerimaan yang Terbatas
Meskipun semakin banyak bisnis yang menerima pembayaran dalam bentuk kripto, namun penerimaan secara luas masih terbatas. Hal ini dapat menyulitkan investor untuk menjual aset kripto mereka dengan cepat dan mendapatkan uang tunai.
Regulasi terkait aset kripto juga masih terus berkembang dan berbeda-beda di setiap negara. Ketidakpastian regulasi dapat menciptakan ketidakstabilan pasar dan menghambat pertumbuhan industri kripto.
#3 Kerentanan Kunci Pribadi (Private Key)
Kunci pribadi merupakan satu-satunya cara untuk mengakses dan mengontrol aset kripto. Jika private key hilang, dicuri, atau diretas, maka investor akan kehilangan akses permanen ke asetnya.
Tidak seperti rekening bank, tidak ada lembaga atau pihak ketiga yang dapat mengembalikan aset kripto yang hilang akibat kehilangan kunci pribadi.
#4 Ancaman Keamanan Siber
Platform pertukaran cryptocurrency dan dompet digital sering menjadi target serangan hacker. Serangan ini dapat mengakibatkan pencurian aset, manipulasi data, atau bahkan penutupan platform.
#5 Kerentanan Smart Contract
Smart contract adalah program komputer yang berjalan di atas blockchain. Kerentanan pada smart contract dapat dimanfaatkan oleh hacker untuk melakukan serangan dan menyebabkan kerugian finansial.
Protokol DeFi (Decentralized Finance) sering menjadi target serangan hacker karena kompleksitas dan kerentanan pada smart contract yang digunakan.
[Baca Juga: Mengenal Yield Farming dalam Kripto, Cara Baru Hasilkan Cuan!]
Menentukan Harga dari Mata Uang Kripto
Anda bisa menghitung harga cryptocurrency dengan cara mengalikannya dengan harga 1 koin kripto6.
Misal, saat ini Anda punya ฿2,075. Jika mengacu pada harga nilai ฿1 saat ini, maka, harga atau nilai Bitcoin Anda adalah:
฿1 = Rp1.192.675.197
฿2,075 = 2,075 x Rp1.192.675.197
฿2,075 = Rp 2.474.801.033
Berdasarkan konversi di atas, maka aset kripto Anda sama dengan Rp2,47 miliar.
Rekomendasi Kripto yang Potensi Cuan
Berikut adalah rekomendasi crypocurrency potensial dilansir dari CNBC Indonesia:
Proyek |
Blockchain |
Harga Saat Ini |
Kenaikan (%) |
Kapitalisasi Pasar |
Volume Perdagangan 24 Jam |
Fitur Utama |
Pepe Unchained |
Layer 2 di Ethereum |
US$0.01189 |
N/A |
N/A |
N/A |
Platform cepat dan berbiaya rendah untuk meme coin, menjanjikan kecepatan 100x lebih tinggi dari Ethereum |
Render |
Solana |
US$4,96 |
N/A |
N/A |
N/A |
Jaringan GPU terdesentralisasi untuk AI dan rendering grafis |
Flockerz |
N/A |
US$0.0057012 |
N/A |
N/A |
N/A |
Tata kelola terdesentralisasi dengan Vote-to-Earn DAO |
Dogecoin |
N/A |
US$0.1654 |
16% hari ini, 29,1% bulan ini |
N/A |
N/A |
Populer berkat Elon Musk dan spekulasi keterlibatan dalam pemerintahan |
Stacks (STX) |
Layer 2 di Bitcoin |
US$1.88 |
9,6% hari ini |
US$2.8 miliar |
US$213 juta |
Layer 2 terbesar untuk Bitcoin, mendukung transaksi skala besar dan smart contract |
Sebelum transaksi, pastikan Anda sudah mengetahui lebih dalam tentang cryptocurrency dan jenisnya. Anda juga bisa berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapatkan rekomendasi investasi dan produk yang cocok sesuai dengan kondisi keuangan Anda.
Hubungi melalui WhatsApp 0851 5866 2940 untuk booking jadwal konsultasi. Klik banner untuk info lengkapnya.
Siapkan Aset Pertama Anda
Cryptocurrency, sebagai aset digital yang revolusioner, menawarkan potensi keuntungan yang menarik namun juga disertai dengan risiko yang signifikan.
Saran: Sebelum terjun ke dunia cryptocurrency, sangat disarankan untuk melakukan riset mendalam mengenai teknologi blockchain, berbagai jenis cryptocurrency, serta analisis mendalam terhadap proyek-proyek yang ingin diinvestasikan.
Memahami cara kerja cryptocurrency secara menyeluruh akan membantu Anda membuat keputusan yang lebih informatif dan menghindari potensi kerugian.
Meski begitu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapatkan panduan yang lebih komprehensif. Hubungi melalui WhatsApp 0851 5866 2940 untuk booking jadwal konsultasi.
Tonton juga video ini untuk bahan referensi Anda.
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Demikian pembahasan tentang cryptocurrency. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial agar lebih banyak orang yang terbantu. Terima kasih!
Editor: Ratna Sri Haryati
Sumber Gambar
- Cover – Freepik/pvproductions
Referensi Tambahan